MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan bakal segera menggelar rapat untuk menentukan siapa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, usai kekosongan jabatan pasca ditetapkannya Kadis PUPR Banda Aceh Muhammad Yasir tersangka dugaan korupsi.
“Sesegera mungkin, agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” kata Amiruddin, Selasa (8/8/2023).
Dia juga menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menghormati setiap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian selaku pihak berwenang. Mari kita bersabar menunggu perkembangan selanjutnya, yang jelas kita tidak mengintervensi,” ucapnya.
Namun, Amiruddin meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menjerat Kadis PUPR Banda Aceh itu, sebelum ada hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
“Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemko. Kita semua sama di mata hukum,” imbuhnya.










Discussion about this post