MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemprov Aceh Larang Warung Kopi Buka di Atas Jam 12 Malam!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Agustus 2023
in Headline
0
Perwal Masker Efektif Berlaku, Ramai Warga Terjaring Razia

Ilustrasi razia di warung kopi. (foto: masakini.co/M Aulia)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Salah satu poin dalam Surat Edaran itu mengimbau pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya tidak beraktivitas di atas pukul 12 malam.

RelatedPosts

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip masakini.co, Selasa (8/8/2023).

Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Selain imbaun untuk tidak beraktivitas di atas jam 12 malam itu, pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya, juga diminta untuk memastikan agar tak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usahanya, serta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan.

Poin lainnya dalam Surat Edara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diminta untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

“Menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Gubernur Aceh dan Ketua MPU setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” isi poin tersebut.

Di samping itu, Surat Edaran ini juga mengatur soal penguatan penegakan syariat Islam kepada ASN. Isinya meminta ASN mengoptimalkan salat jamaah 5 waktu di tempat kerja atau saat berada di gampong.

Tags: Achmad MarzukiPemerintah AcehPj Gubernur Acehsurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Missing Madeline, Band Rock Asal Aceh Rilis Single Baru “Menggapai Mimpi”

Next Post

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Related Posts

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Sekda Aceh Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di kediaman resminya, Minggu (21/6/2026)....

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

by Ahmad Mufti
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memerintahkan jajarannya segera mempersiapkan skema revisi Plane of Development (PoD) lapangan Gas Tengkulo...

Next Post
Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co