MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemprov Aceh Larang Warung Kopi Buka di Atas Jam 12 Malam!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Agustus 2023
in Headline
0
Perwal Masker Efektif Berlaku, Ramai Warga Terjaring Razia

Ilustrasi razia di warung kopi. (foto: masakini.co/M Aulia)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Salah satu poin dalam Surat Edaran itu mengimbau pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya tidak beraktivitas di atas pukul 12 malam.

RelatedPosts

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip masakini.co, Selasa (8/8/2023).

Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Selain imbaun untuk tidak beraktivitas di atas jam 12 malam itu, pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya, juga diminta untuk memastikan agar tak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usahanya, serta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan.

Poin lainnya dalam Surat Edara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diminta untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

“Menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Gubernur Aceh dan Ketua MPU setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” isi poin tersebut.

Di samping itu, Surat Edaran ini juga mengatur soal penguatan penegakan syariat Islam kepada ASN. Isinya meminta ASN mengoptimalkan salat jamaah 5 waktu di tempat kerja atau saat berada di gampong.

Tags: Achmad MarzukiPemerintah AcehPj Gubernur Acehsurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Missing Madeline, Band Rock Asal Aceh Rilis Single Baru “Menggapai Mimpi”

Next Post

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Related Posts

Aceh Siapkan 5 Strategi Tekan Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur Air

by Aininadhirah
4 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyiapkan lima langkah strategis untuk menekan risiko banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah. Fokus utama...

Soal Pergub JKA, Pemerintah Minta Waktu: Jalankan Dulu, Baru Dievaluasi

by Riska Zulfira
4 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh meminta publik tidak terburu-buru menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan...

APBA Aceh 2026 Lampaui Target, Realisasi 23.27 Persen

APBA Aceh 2026 Lampaui Target, Realisasi 23.27 Persen

by Redaksi
1 Mei 2026
0

‎MASAKINI.CO — Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 hingga akhir April tercatat mencapai 23,27 persen atau...

Next Post
Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co