MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemprov Aceh Larang Warung Kopi Buka di Atas Jam 12 Malam!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Agustus 2023
in Headline
0
Perwal Masker Efektif Berlaku, Ramai Warga Terjaring Razia

Ilustrasi razia di warung kopi. (foto: masakini.co/M Aulia)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Salah satu poin dalam Surat Edaran itu mengimbau pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya tidak beraktivitas di atas pukul 12 malam.

RelatedPosts

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Nyaris Tersingkir dari Leeds, Xabi Alonso Akui Salah Pilih Starter Chelsea

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip masakini.co, Selasa (8/8/2023).

Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Selain imbaun untuk tidak beraktivitas di atas jam 12 malam itu, pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya, juga diminta untuk memastikan agar tak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usahanya, serta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan.

Poin lainnya dalam Surat Edara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diminta untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

“Menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Gubernur Aceh dan Ketua MPU setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” isi poin tersebut.

Di samping itu, Surat Edaran ini juga mengatur soal penguatan penegakan syariat Islam kepada ASN. Isinya meminta ASN mengoptimalkan salat jamaah 5 waktu di tempat kerja atau saat berada di gampong.

Tags: Achmad MarzukiPemerintah AcehPj Gubernur Acehsurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Missing Madeline, Band Rock Asal Aceh Rilis Single Baru “Menggapai Mimpi”

Next Post

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Related Posts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Dua Atlet Menembak Aceh Perkuat Indonesia di Asian Games 2026

by Redaksi
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Dua atlet menembak asal Aceh, Derli Amalia Putri dan Sultanul Aulia Ma’ruf, dipercaya memperkuat tim Indonesia pada Asian...

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Aceh diprediksi menghadapi peningkatan intensitas curah hujan dalam tiga bulan ke depan. Kondisi tersebut membuat Gubernur Aceh Muzakir...

Next Post
Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co