MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemprov Aceh Larang Warung Kopi Buka di Atas Jam 12 Malam!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Agustus 2023
in Headline
0
Perwal Masker Efektif Berlaku, Ramai Warga Terjaring Razia

Ilustrasi razia di warung kopi. (foto: masakini.co/M Aulia)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Salah satu poin dalam Surat Edaran itu mengimbau pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya tidak beraktivitas di atas pukul 12 malam.

RelatedPosts

BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Aceh, 14 Wilayah Berpotensi Terdampak

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip masakini.co, Selasa (8/8/2023).

Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Selain imbaun untuk tidak beraktivitas di atas jam 12 malam itu, pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya, juga diminta untuk memastikan agar tak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usahanya, serta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan.

Poin lainnya dalam Surat Edara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diminta untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

“Menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Gubernur Aceh dan Ketua MPU setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” isi poin tersebut.

Di samping itu, Surat Edaran ini juga mengatur soal penguatan penegakan syariat Islam kepada ASN. Isinya meminta ASN mengoptimalkan salat jamaah 5 waktu di tempat kerja atau saat berada di gampong.

Tags: Achmad MarzukiPemerintah AcehPj Gubernur Acehsurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Missing Madeline, Band Rock Asal Aceh Rilis Single Baru “Menggapai Mimpi”

Next Post

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Redaksi
6 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh dalam kunjungan kerjanya, Kamis...

Bukan Transfer Dana, Dukungan Kementan Rp2,5 Triliun untuk Aceh Disalurkan Lewat Program Petani

by Redaksi
6 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memastikan dukungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana hidrometeorologi terus berjalan. Total...

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

by Ahmad Mufti
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penambahan pasokan semen setelah kebutuhan material pembangunan meningkat tajam akibat...

Next Post
Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Kadis PUPR Terjerat Korupsi, Pj Wali Kota Banda Aceh Cari Pengganti

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Lantik Direksi Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co