MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.
Salah satu poin dalam Surat Edaran itu mengimbau pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya tidak beraktivitas di atas pukul 12 malam.
“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip masakini.co, Selasa (8/8/2023).
Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Selain imbaun untuk tidak beraktivitas di atas jam 12 malam itu, pemilik warung kopi atau pelaku usaha lainnya, juga diminta untuk memastikan agar tak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usahanya, serta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan.
Poin lainnya dalam Surat Edara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diminta untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
“Menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Gubernur Aceh dan Ketua MPU setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” isi poin tersebut.
Di samping itu, Surat Edaran ini juga mengatur soal penguatan penegakan syariat Islam kepada ASN. Isinya meminta ASN mengoptimalkan salat jamaah 5 waktu di tempat kerja atau saat berada di gampong.










Discussion about this post