MASAKINI.CO – Tiga warga Kota Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan Warkop “AK” di Banda Aceh, pada Senin (5/8/2023) lalu.
Ketiga pelaku tersebut berinisial EA (22) yang berperan sebagai muncikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai PSK.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan usai polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dengan cara under cover.
“Tiga tersangka diamankan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan,” kata Fadhillah, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan, under cover yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan muncikari “EA” selama dua hari.
“Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita,” kata Fadillah.
Ia menuturkan ketiga pelaku itu sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.
“Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK,” tutur Fadillah.
Fadillah menjelaskan sang muncikari “EA” memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Sementara untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta. Artinya EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.
Setelah adanya kesepakatan, maka mereka dijemput di Warkop yang telah dijanjikan.
“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti dalam kasus ini dua unit HP merek Iphone 6 plus, satu unit HP merek Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merek Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.
“Mereka terbukti bersalah sesuai pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkas Fadillah.