MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh, 3 Orang Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Agustus 2023
in Daerah
0
Terlibat Prostitusi, Polisi: Artis FTV yang Ditangkap Pasang Tarif Rp30 Juta

Ilustrasi prostitusi. (sumber foto: slate.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga warga Kota Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan Warkop “AK”  di Banda Aceh, pada Senin (5/8/2023) lalu.

Ketiga pelaku tersebut berinisial EA (22) yang berperan sebagai muncikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai PSK.

RelatedPosts

Banda Aceh Masuk 10 Kota Mitra Nasional Garuda Spark Innovation Hub

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan usai polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dengan cara under cover.

“Tiga tersangka diamankan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan,” kata Fadhillah, Selasa (15/8/2023).

Dia menjelaskan, under cover yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan muncikari “EA” selama dua hari.

“Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita,” kata Fadillah.

Ia menuturkan ketiga pelaku itu sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.

“Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK,” tutur Fadillah.

Fadillah menjelaskan sang muncikari “EA” memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Sementara untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta. Artinya EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

Setelah adanya kesepakatan, maka mereka dijemput di Warkop yang telah dijanjikan.

“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti dalam kasus ini dua unit HP merek Iphone 6 plus, satu unit HP merek Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merek Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

“Mereka terbukti bersalah sesuai pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkas Fadillah.

Tags: Banda AcehpolisiPolresta Banda AcehProstitusi Online
Previous Post

Mantan Juru Runding GAM: Perdamaian Aceh Semakin Hilang Arah

Next Post

Nezar Patria Diminta Blokir Aplikasi dan Situs Judi Online di Aceh

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Next Post
Nezar Patria Diminta Blokir Aplikasi dan Situs Judi Online di Aceh

Nezar Patria Diminta Blokir Aplikasi dan Situs Judi Online di Aceh

Empat Ruko di Ujong Fatihah Nagan Raya Terbakar

Empat Ruko di Ujong Fatihah Nagan Raya Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co