MASAKINI.CO – Sebanyak 5.575 narapidana di Aceh menerima pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Lilik Sujandi menyebut jumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 5.553 kalangan napi dewasa, dan 22 orang anak didik dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Sementara yang diusulkan remisi berjumlah 5.598, artinya masih terdapat 39 narapidana masih belum turun SK dan masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan,” katanya dalam acara pemberian remisi umum di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis (17/8/2023).
Ia merincikan, jumlah narapidana yang mendapat remisi didominasi narapidana narkotika sebanyak 2.520 orang, narapidana korupsi 49 orang, dan illegal trafficking 1 orang.
Selain itu, terdapat tiga narapidana yang langsung bebas yakni satu orang remisi 2 bulan dan dua orang dapat remisi 3 bulan.
Lilik menjelaskan remisi untuk narapidana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dalam merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.
“Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, artinya mereka mendapat keringanan bahkan kebebasan lebih awal,” jelasnya.