MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

5.575 Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 3 Orang Langsung Bebas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Agustus 2023
in News
0
5.575 Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 3 Orang Langsung Bebas

Plh Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi dalam acara pemberian remisi umum di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis 17/8/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 5.575 narapidana di Aceh menerima pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.

Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Lilik Sujandi menyebut jumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 5.553 kalangan napi dewasa, dan 22 orang anak didik dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

RelatedPosts

Tarmizi Minta Jemaah Haji Aceh Barat Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

393 Jemaah Haji Kloter 3 Diberangkatkan, Termuda Berusia 17 Tahun

Sekda Aceh Sidak RSUD Fauziah, Tegaskan Pasien Penyakit Katastropik Ditanggung JKA

“Sementara yang diusulkan remisi berjumlah 5.598, artinya masih terdapat 39 narapidana masih belum turun SK dan masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan,” katanya dalam acara pemberian remisi umum di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis (17/8/2023).

Ia merincikan, jumlah narapidana yang mendapat remisi didominasi narapidana narkotika sebanyak 2.520 orang, narapidana korupsi 49 orang, dan illegal trafficking 1 orang.

Selain itu, terdapat tiga narapidana yang langsung bebas yakni satu orang remisi 2 bulan dan dua orang dapat remisi 3 bulan.

Lilik menjelaskan remisi untuk narapidana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dalam merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

“Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, artinya mereka mendapat keringanan bahkan kebebasan lebih awal,” jelasnya.

Tags: acehhukumanHUT RI ke-78narapidanaPenjaraRemisi
Previous Post

FPTI Aceh Protes Venue Panjat Tebing PON 2024 Dialihkan ke Aceh Timur

Next Post

Hotel dan Warkop yang Fasilitasi Prostitusi Online di Banda Aceh Harus Disanksi

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Next Post
Hotel dan Warkop yang Fasilitasi Prostitusi Online di Banda Aceh Harus Disanksi

Hotel dan Warkop yang Fasilitasi Prostitusi Online di Banda Aceh Harus Disanksi

Semarak Perayaan Kemerdekaan Anak-anak Panti Asuhan di Aceh

Semarak Perayaan Kemerdekaan Anak-anak Panti Asuhan di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co