MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sebulan, 19 Tersangka Narkotika Ditangkap di Aceh Timur

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 Agustus 2023
in Daerah
0
Sebulan, 19 Tersangka Narkotika Ditangkap di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menangkap 19 tersangka tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sebulan. (foto: Polres Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan, terhitung sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2023.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

RelatedPosts

Wali Nanggroe Pertanyakan Pergub JKA, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru Usai Pencabutan

Wagub Aceh Soroti Korupsi di Daerah, Pemkab dan Pemko Diminta Perkuat Tata Kelola

Wagub Aceh Desak Daerah Tuntaskan Data Pascabencana, Pemulihan Dinilai Masih Terkendala

“Total barang bukti yang diamankan yakni 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023) kemarin.

Sebanyak 19 tersangka ini, tutur Andy, ditangkap di lokasi berbeda meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak.

Dia mengungkapkan profesi para tersangka bervariasi mulai dari petani, nelayan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Usia para tersangka mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun,” ujarnya.

AKBP Andy Rahmansyah menyebut 19 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.

Tags: Aceh TimurNarkobanarkotikaPolres Aceh Timur
Previous Post

Karnaval Koetaraja Pukau Warga Banda Aceh 

Next Post

KIP Tetapkan 1.385 DCS Anggota DPR Aceh

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post
Ini Nomor Urut 6 Partai Lokal Aceh pada Pemilu 2024

KIP Tetapkan 1.385 DCS Anggota DPR Aceh

Roadmap Vaksinasi Covid Masuk Tahap Finalisasi

Pemprov Aceh Akan Gencarkan Imunisasi Anak Cegah Berbagai Penyakit

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co