Sita Barang Bukti Tambang Ilegal di Beutong, Polisi Diadang Warga

Polisi mengamankan alat berat di lokasi tambang ilegal di Beutong, Nagan Raya, Senin 28/8/2023. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Sita Barang Bukti Tambang Ilegal di Beutong, Polisi Diadang Warga

Polisi mengamankan alat berat di lokasi tambang ilegal di Beutong, Nagan Raya, Senin 28/8/2023. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sempat dihadang warga saat menyita satu unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (28/8/2023) kemarin.

“Kita mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, beserta satu catatan tambang emas, satu timbangan, satu ambal penyaringan, dan satu indang sebagai alat bukti. Saat evakuasi barang bukti itu sempat dihadang warga,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Selasa (29/8/2023).

Dia menuturkan, awalnya tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana dan dibantu Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud, itu mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Beutong.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Di lokasi personel polisi juga mendapati satu unit alat berat yang tengah bekerja, sehingga langsung dihentikan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat IS (29) dan pekerja asbuk berinisial IA (40),

“Kami juga akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50) untuk dimintai keterangan,” ujar AKBP Muliadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist