Pemko Banda Aceh Tutup Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

Proses penutupan sementara lima tempat usaha yang tak taat membayar pajak di Kota Banda Aceh, Selasa 29/8/2023. (foto: Pemko Banda Aceh)

Bagikan

Pemko Banda Aceh Tutup Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

Proses penutupan sementara lima tempat usaha yang tak taat membayar pajak di Kota Banda Aceh, Selasa 29/8/2023. (foto: Pemko Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Lima tempat usaha di Banda Aceh ditutup sementara lantaran tidak menyelesaikan tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sedari akhir tahun lalu.

Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menyebut para wajib pajak dimaksud telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Adapun total tunggakannya mencapai Rp1,2 miliar pada 20 wajib pajak.

“Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, tindakan tegas penutupan sementara tempat usaha kepada sejumlah wajib pajak itu dilakukan sesuai dengan aturan dan telah menempuh upaya persuasif.

“Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Iqbal.

Adapun Kelima wajib pajak itu adalah Nasi Kapau Dua Putera Minang, Ayam Lepaas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro.

“Kami memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan,” kata Iqbal.

Maka dari itu, Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah. Ia juga menegaskan Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan yang terdiri dari unsur BPKK Banda Aceh, Satpol PP/WH, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh masih menyambangi sejumlah lokasi usaha wajib pajak yang menunggak.

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan ketat dari Personel Polresta Banda Aceh dan Denpomdam Iskandar Muda.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist