Rugikan Negara Puluhan Juta, Satpol PP Banda Aceh Sita 43 Ribu Batang Rokok

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammar Rizal memperlihatkan barang bukti rokok ilegal.(Humas)

Bagikan

Rugikan Negara Puluhan Juta, Satpol PP Banda Aceh Sita 43 Ribu Batang Rokok

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammar Rizal memperlihatkan barang bukti rokok ilegal.(Humas)

MASAKINI.CO – Puluhan ribu rokok disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dalam operasi pasar selama tiga hari. Operasi tersebut melibatkan Petugas Bea Cukai dan polisi.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebutkan rokok yang disita tanpa cukai atau ilegal.

Penyitaan dilakukan di berbagai penyalur di Banda Aceh dengan jumlah barang bukti sebanyak 42.120 ribu batang rokok.

“Kita lakukan operasi pada tanggal 21, 23, 28 Nopember dan hari ini. Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita,” ungkap Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok ilegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut. Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok ilegal.

“Jangan lagi ada praktik jual beli rokok ilegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara,” kata Rizal.

Selain itu, praktik jual beli rokok ilegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sahal Savana, Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Ilegal dari Bea Cukai Banda Aceh mengungkapkan kerugian negara dari praktek jual beli rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100. Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600.

Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok ilegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist