MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Aturan Baru, Pemerintah Beri Kemudahan Bea Masuk Barang Impor

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
12 Desember 2023
in Nasional
0
Aturan Baru, Pemerintah Beri Kemudahan Bea Masuk Barang Impor

Ilustrasi eksepor dan impor. Sumber: SHUTTERSTOCK/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri atau impor milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

RelatedPosts

DKI Jakarta Raih Duta Bahasa Nasional 2026

Kawah Anak Krakatau Viral Mirip Telur Ceplok, Ini Penjelasan Ahli

El Nino Bisa Dongkrak Harga CPO hingga 35 Persen, Biodiesel Sawit Tertekan

“Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman,” kata Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Nirwala menjelaskan sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dolar Amerika Serikat per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara,” ujarnya.

Menurut dia, bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).

Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar Amerika Serikat. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

“Jika nilai barang lebih dari 500 dolar Amerika Serikat, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. “Di lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk DJBC sebagai pemeriksa fisik barang,” sambungnya.

Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI. Aturan baru ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional.

Tags: Bea Masuk BarangIndonesiaPekerja Migran Indonesia (PMI)Pemerintah IndonesiaPMI
Previous Post

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Aceh

Next Post

Investasi Aceh 2023 Capai Rp10 Triliun, Melebihi Target Pemerintah Aceh

Related Posts

Indonesia Targetkan Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

by Ali L
21 September 2026
0

MASAKINI.CO - Indonesia menargetkan sedikitnya empat medali emas pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Target tersebut disiapkan pemerintah sebagai sasaran awal...

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketetapan tersebut disepakati dalam Rapat...

FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia Berpotensi Ditonton 1 Miliar Orang

by Ali L
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Indonesia berpotensi menjadi pusat perhatian pencinta sepak bola dunia saat menjadi tuan rumah divisi utama FIFA ASEAN Cup...

Next Post

Investasi Aceh 2023 Capai Rp10 Triliun, Melebihi Target Pemerintah Aceh

Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Capai 1.684 Orang

Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Capai 1.684 Orang

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co