MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Aturan Baru, Pemerintah Beri Kemudahan Bea Masuk Barang Impor

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
12 Desember 2023
in Nasional
0
Aturan Baru, Pemerintah Beri Kemudahan Bea Masuk Barang Impor

Ilustrasi eksepor dan impor. Sumber: SHUTTERSTOCK/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri atau impor milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

RelatedPosts

Program KIOTEC Percepat Transfer Teknologi, SDM Kelautan Indonesia Belajar Langsung ke Korea

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

“Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman,” kata Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Nirwala menjelaskan sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dolar Amerika Serikat per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara,” ujarnya.

Menurut dia, bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).

Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar Amerika Serikat. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

“Jika nilai barang lebih dari 500 dolar Amerika Serikat, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. “Di lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk DJBC sebagai pemeriksa fisik barang,” sambungnya.

Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI. Aturan baru ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional.

Tags: Bea Masuk BarangIndonesiaPekerja Migran Indonesia (PMI)Pemerintah IndonesiaPMI
Previous Post

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Aceh

Next Post

Investasi Aceh 2023 Capai Rp10 Triliun, Melebihi Target Pemerintah Aceh

Related Posts

Calon PMI Diminta Waspadai Penawaran Kerja ke Libya Lewat Jalur Transit

Calon PMI Diminta Waspadai Penawaran Kerja ke Libya Lewat Jalur Transit

by Ulfah
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya persoalan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami Pekerja Migran Indonesia...

5 Negara Paling Suka Tidur di Dunia, Indonesia Urutan Pertama

5 Negara Paling Suka Tidur di Dunia, Indonesia Urutan Pertama

by Ulfah
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Tidur bukan hanya sekadar istirahat. Menurut penelitian, tidur memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental seseorang....

BRI Taipei Branch Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang dari Taiwan ke Indonesia

BRI Taipei Branch Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang dari Taiwan ke Indonesia

by Redaksi
18 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk terus melebarkan sayap dalam mengembangkan bisnis internasional sekaligus mendekatkan akses...

Next Post

Investasi Aceh 2023 Capai Rp10 Triliun, Melebihi Target Pemerintah Aceh

Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Capai 1.684 Orang

Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Capai 1.684 Orang

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co