MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi menetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh periode 2023-2028 dalam sidang paripurna di Gedung DPRA, Kamis (28/12/2023).
Kelima anggota Panwaslih Aceh yang ditetapkan itu, yakni; Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi, dan Muhammad Ali.
Kemudian, lima anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang lulus cadangan adalah; Nyak Arief Fadhillah Syah, Ismunazar, Indra Milyady, Agusni dan Junaidi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil II Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan dan dihadiri anggota lainnya.
Juru bicara komisi I DPRA, Nora Idah Nita menyampaikan, sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 menentukan bahwa anggota Panwaslih Aceh diusulkan oleh DPRA, ditetapkan dan diresmikan oleh Bawaslu RI untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Nora menyebut keputusan dewan ini merupakan hasil dari panitia seleksi yang telah menghasilkan 15 calon anggota panwaslih Aceh untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPR Aceh.
“Selanjutnya Panwaslih Aceh akan ditetapkan melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI),” ujarnya.