MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam Aceh mengusulkan kembali pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Wacana itu pernah mengemuka di publik pada 2018 lalu. Saat itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bahkan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat di Lapas.
Sempat terjadi pro kontra di masyarakat, namun berjalannya waktu wacana tersebut meredup. Hingga kini pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh masih digelar di tempat terbuka.
Usulan pelaksanaan cambuk di Lapas kembali disampaikan Kepala Dinas Syariat Aceh, Zahrol Fajri saat beraudiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Senin (12/2/2024) lalu.
Kepada Muerah, Zahrol menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di Lapas merupakan bagian dari penegakan Syariat Islam di Aceh. Ia meminta dukungan dari Kemenkumham Aceh untuk melaksanakan upaya ini.
“Karena kita menyadari bahwa pelaksanaan Syariat Islam membutuhkan berbagai pihak,” ujar Zahrol.
Menanggapi hal tersebut, Meurah Budiman mengaku mendukung pelaksanaan cambuk di Lapas. Akan tetapi, usulan itu harus dituangkan kembali dalam perjanjian kerjasama yang baru antara Pemerintah Aceh dan Kemenkumham.
“Jika peradilan syariah menyatakan layak pasti kami persilakan,” katanya.
Namun, Meurah mengatakan tidak semua Lapas dapat dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk. Sebab, hanya beberapa Lapas saja di Aceh yang memiliki halaman atau fasilitas yang mumpuni untuk dilaksanakan hukuman cambuk.
“Karena keterbatasan sarana dan prasarana, halaman dalam blok sempit dan bersentuhan langsung dengan blok penghuni dalam Lapas,” jelasnya.