MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Dirut Arun

Redaksi by Redaksi
1 April 2024
in News
0

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. | Humas PT

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Heriadi.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Makaroda Hafat dan didampingi dua hakim anggota yakni Supriadi dan Taqwaddin di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Aceh hingga 27 September

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

Hakim Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan terdakwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Maka PT menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp400 juta, subsideir enam bulan. Tak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp16,8 miliar subsidier satu bulan.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Taqwaddin, Senin (1/4/2024).

Selain itu, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang meliputi beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh vonis Heriadi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsideir enam bulan.

“Terdakwa merupakan pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya,” tutupnya.

Tags: Arun LhokseumaweDirut ArunPengadilan TinggiTipikor Banda Aceh
Previous Post

Waduk Keliling Krisis Debit Air, Suplai Air ke Petani Tak Optimal

Next Post

Pasca Gudang Amunisi Kodam Jaya Meledak, Jajaran TNI di Daerah Mulai Waspada

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post
Pasca Gudang Amunisi Kodam Jaya Meledak, Jajaran TNI di Daerah Mulai Waspada

Pasca Gudang Amunisi Kodam Jaya Meledak, Jajaran TNI di Daerah Mulai Waspada

Ditemukan di Perairan Aceh, Dimana Jenazah Etnis Rohingya Dikebumikan?

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co