MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
26 April 2024
in Daerah
0
Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Dua pelaku yang membawa gading gajah ditangkap tim Polda Aceh di Kabupaten Pidie, Kamis 25/4/2024. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Mereka masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30) yang merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

RelatedPosts

Batik Malaka Dikenalkan Langsung kepada Generasi Muda, 40 Siswa Praktik Membatik

Pemkab Aceh Besar Ajak Warga Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan dan Kurangi Risiko Bencana

Kafilah Aceh Pulang Bawa Prestasi Empat Besar, Kini Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ 2028

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, memang benar adanya informasi yang disampaikan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” ucapnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” ujar Winardy.

Tags: gading gajahPidiePolda Acehpolisi
Previous Post

Anggaran Panwaslih Aceh untuk Pilkada Rp48,9 Miliar

Next Post

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Related Posts

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

by Redaksi
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Mut Mainnah (60), nelayan asal Desa Keumangan, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, hilang di perairan Sigli setelah boat yang...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Next Post
‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co