MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
26 April 2024
in Daerah
0
Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Dua pelaku yang membawa gading gajah ditangkap tim Polda Aceh di Kabupaten Pidie, Kamis 25/4/2024. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Mereka masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30) yang merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Tingkatkan Daya Saing Perajin Lewat Pelatihan Bordir Wastra Aceh

Investor Mulai Bidik Gas Aceh, PT Indoasia Rencanakan Pabrik Metanol di KEK Arun

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, memang benar adanya informasi yang disampaikan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” ucapnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” ujar Winardy.

Tags: gading gajahPidiePolda Acehpolisi
Previous Post

Anggaran Panwaslih Aceh untuk Pilkada Rp48,9 Miliar

Next Post

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA)...

Next Post
‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co