MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
26 April 2024
in Daerah
0
Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Dua pelaku yang membawa gading gajah ditangkap tim Polda Aceh di Kabupaten Pidie, Kamis 25/4/2024. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Mereka masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30) yang merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

RelatedPosts

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

Ribuan Warga Semarakan Pawai 1 Muharram Aceh Besar

Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes Sepakat Fokus Revisi UUPA pada Kewenangan dan Fiskal

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, memang benar adanya informasi yang disampaikan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” ucapnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” ujar Winardy.

Tags: gading gajahPidiePolda Acehpolisi
Previous Post

Anggaran Panwaslih Aceh untuk Pilkada Rp48,9 Miliar

Next Post

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Related Posts

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA)...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co