MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
26 April 2024
in Daerah
0
Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Dua pelaku yang membawa gading gajah ditangkap tim Polda Aceh di Kabupaten Pidie, Kamis 25/4/2024. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Mereka masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30) yang merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, memang benar adanya informasi yang disampaikan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” ucapnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” ujar Winardy.

Tags: gading gajahPidiePolda Acehpolisi
Previous Post

Anggaran Panwaslih Aceh untuk Pilkada Rp48,9 Miliar

Next Post

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Related Posts

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

by Riska Zulfira
22 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan...

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di...

Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Sigli

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Sigli, Kabupaten Pidie terbakar hebat, Jumat (23/1/2026) sekira pukul 10.30 WIB....

Next Post
‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

‘We Love You Full’ Shin Tae-yong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri Nasabah di 2018 dan Terjebak Investasi Bodong

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co