Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kajhu

Para tersangka saat hendak diboyong ke lapas | Kejati Aceh

Bagikan

Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kajhu

Para tersangka saat hendak diboyong ke lapas | Kejati Aceh

MASAKINI.CO – Lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah di tahan di Rutan Kelas II Banda Aceh, Kajhu.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan kelima tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penyerahan yakni 8 Mei 2024.

“Iya tadi kita baru menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Ali di Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).

Kelima tersangka tersebut yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (pelaksana), dan Kamal Bahagia selaku konsultan.

Penahanan tersebut, kata Ali, setelah para tersangka diperiksa kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa yang hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No. 20 TAHUN 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.

Pembangunan rumah sakit rujukan regional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.3 miliar lebih.

Belum sempat difungsikan, bagian depan rumah sakit itu malah ambruk pada November 2022 lalu. Pasca kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist