MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kajhu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Mei 2024
in News
0

Para tersangka saat hendak diboyong ke lapas | Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah di tahan di Rutan Kelas II Banda Aceh, Kajhu.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan kelima tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penyerahan yakni 8 Mei 2024.

RelatedPosts

Karhutla Nagan Raya Belum Padam, 90 Hektar Lahan Terbakar

Pemerintah Pastikan 58 Huntara Rusak Akan Diperbaiki

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

“Iya tadi kita baru menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Ali di Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).

Kelima tersangka tersebut yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (pelaksana), dan Kamal Bahagia selaku konsultan.

Penahanan tersebut, kata Ali, setelah para tersangka diperiksa kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa yang hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No. 20 TAHUN 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.

Pembangunan rumah sakit rujukan regional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.3 miliar lebih.

Belum sempat difungsikan, bagian depan rumah sakit itu malah ambruk pada November 2022 lalu. Pasca kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.

Tags: Aceh TengahDirreskrimsus Polda AcehKejati AcehRumah Sakit RegionalRutan Kelas II Banda Aceh
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Benih Ikan di BRA Naik Penyidikan

Next Post

Jelang Hadapi Guinea, Tiga Pemain Absen Bela Tim U-23 Indonesia

Related Posts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post
Jelang Hadapi Guinea, Tiga Pemain Absen Bela Tim U-23 Indonesia

Jelang Hadapi Guinea, Tiga Pemain Absen Bela Tim U-23 Indonesia

Jumlah Pengangguran di Aceh Turun 4.760 Orang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co