MASAKINI.CO – Mantan Panglima GAM wilayah Aceh Rayeuk, Teungku Muharram Idris, mendaftar sebagai bakal calon bupati dalam Pilkada 2024 Kabupaten Aceh Besar lewat jalur independen.
Muharram telah menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen ke KIP Aceh Besar. Dia datang langsung ke Kantor KIP bersama calon yang digandengnya sebagai wakil bupati, Syukri A. Jalil, pada Minggu malam (12/5/2024).
Komisioner Divisi Teknis KIP Aceh Besar A. Rahmat Adi, mengatakan pasangan bakal calon perseorangan tersebut menyerahkan dokumen syarat dukungan sebanyak 15.070 KTP dengan sebaran 14 kecamatan.
Dia menyampaikan berdasarkan keputusan KIP Aceh Besar Nomor 137 Tahun 2024, pasangan perseorangan wajib menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 13.059 dukungan dan sebaran minimal di 12 Kecamatan.
“Berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu surat penyerahan dukungan pasangan calon, jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan,” jelasnya.
Rahmat Adi menambahkan, masing-masing dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan yang diunggah ke dalam aplikasi Silonkada KPU.
Menurutnya, bakal pasangan calon perseorangan yang meminta dibukakan akses Silonkada pada admin Silonkada KIP Aceh Besar hanya satu akun, yaitu dari pasangan Muharram Idris dan Syukri Jalil.