MASAKINI.CO – dr. Said Syahrizal dan Said Amir Azan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur Aceh dan wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 mendatang melalui jalur Independen atau perorangan. Namun berkas keduanya terpaksa dikembalikan lantaran tak memenuhi syarat.
Wakil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyatakan pengembalian berkas tersebut lantaran belum mencukup syarat minimal dukungan dan persebaran pemilih.
Menurutnya, kedua mendaftarkan pada hari terakhir jadwal penyerahan berkas yakni 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.34 WIB yang telah dimulai sejak 8 Mei.
Usai dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak KIP Aceh, berkas dukungan pasangan bakal calon itu ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
“Maka pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” kata Agusni, Senin (13/5/2024).
Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 minimal 165.476 dukungan suara dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.
Sedangkan yang diserahkan pasangan calon tersebut hanya sebanyak 158.197 dukungan yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Ia menambahkan, hingga hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 hanya terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hardcopy.
“Padahal kita telah umumkan melalui media massa dan media sosial,” tuturnya.