MASAKINI.CO – Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal yang coba diselundupkan ke Aceh lewat jalur laut digagalkan tim gabungan Bea Cukai. Dua lokasi penyelundupan itu berada di perairan Lhokseumawe dan Langsa.
Kasus pertama tim mengamankan kapal kayu KM Indah Dua di perairan Lhokseumawe pada 18 Mei 2024. Kapal itu disebut berasal dari Thailand. Di kapal ini petugas mendapati 5,9 juta batang rokok ilegal merek Rey.
Sepekan kemudian, 26 Mei 2024 tim kembali menggagalkan penyeludupan rokok tanpa pita cukai dengan merek yang sama di perairan Kuala Langsa.
Kali ini temuan lebih banyak mencapai 10 juta batang rokok yang diangkut pakai kapal KM Tinka Azara.
“Di kasus pertama ada empat orang tersangka, kasus kedua satu orang. Semuanya kini sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan proses (hukum) masih lanjut,” kata Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (3/5/2024).
Dua upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini, tutur Safuadi, menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Safuadi mengakui meski telah berulangkali pihaknya menggagalkan penyeludupan dan menangkap sejumlah pelaku, rokok ilegal masih tetap masuk ke Aceh lewat perairan laut.
Terutama paling sering terjadi di wilayah perairan Kota Lhokseumawe, Langsa, Aceh Utara, Aceh Timur, hingga Aceh Tamiang. Banyak jalur tikus berupa sungai kecil bermuara ke laut dan ditutup rimbun bakau, memudahkan penyelundup beraksi.
“Daerah tersebut paling rawan. Banyak sekali jalur masuknya,” ujar Safuadi.