MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Aceh Jadi Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN Aktif dalam Pengurusan SIM

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
8 Juni 2024
in Daerah
0
Aceh Jadi Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN Aktif dalam Pengurusan SIM

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengadakan pertemuan koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Jum’at (7/6/2024). Foto untuk Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menemui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy untuk membahas kepesertaan JKN.

Kedua pimpinan lembaga itu membicarakan implementasi uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Untuk diketahui, pemberlakuan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan ini berlaku bagi semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Pemberlakuan ini dilakukan mulai 1 Juli – 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy saat menerima kunjungan Tim BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyampaikan dukungannya terhadap pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini karena merupakan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kemudian Ia mengungkapkan jika aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN. Penerapan ini bukan untuk mempersulit pembuatan SIM, namun memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat. Nantinya dengan penerapan ini untuk terlebih dahulu kita bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan Tim Ditlantas Polda Aceh yang membidangi pengurusan SIM untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya di lapangan,” ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, selain penyiapan tim teknis di lapangan, secara bersama-sama juga akan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui mengenai petunjuk, tahapan serta prosedur dalam penerapan ini. Sebagai contoh menurut Iqbal, akan disosialisasikan kepada publik bagaimana nantinya masyarakat saat melakukan pengurusan SIM dapat menunjukkan kepesertaan JKN, misalnya dengan menunjukkan kepesertaan JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), Aplikasi Mobile JKN, atau Virtual Account dari BPJS Kesehatan.

“Harapannya semoga penerapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala saat masyarakat dalam mengakses pengurusan pelayanan SIM. Apalagi dipilihnya Provinsi Aceh ini sebagai daerah uji coba karena kepesertaan JKN atau masyarakat yang terjamin kesehatannya telah lebih dari 95 persen dari jumlah penduduknya, seharusnya tidak ada kendala yang berarti,” harap Iqbal.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN. Oleh karena itu, Neni mengatakan harapannya jika diberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini, tidak terdapat kendala dan berjalan dengan lancar.

“Pada awal penerapan nantinya pada 1 Juli kami akan siapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Neni.

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, kata Neni, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, Neni berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM.

Tags: BPJS KesehatanSIM ASIM BSIM CSurat Izin Mengemudi
Previous Post

Ikut Lestarikan Lingkungan, Pengadilan Negeri Banda Aceh Tanam 2000 Mangrove

Next Post

Lagi, Gajah Mati Tersengat Kawat Listrik di Karang Ampar

Related Posts

Puskesmas Darul Kamal Fokus Percepat Penemuan Pasien TB Paru Aktif

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

by Riska Zulfira
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang...

JKA Setelah Integrasi JKN: Beban Premi Naik, Akses Layanan Tak Lagi Sepenuhnya Merata

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dulu menjamin seluruh warga tanpa pengecualian kini menghadapi sejumlah kendala sejak terintegrasi...

Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel

by Ahmad Mufti
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama periode libur Lebaran...

Next Post
Lagi, Gajah Mati Tersengat Kawat Listrik di Karang Ampar

Lagi, Gajah Mati Tersengat Kawat Listrik di Karang Ampar

Adhyaksa Farmel FC Juara Liga 3 Raih Tiket Promosi Liga 2

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co