MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Aceh Jadi Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN Aktif dalam Pengurusan SIM

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
8 Juni 2024
in Daerah
0
Aceh Jadi Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN Aktif dalam Pengurusan SIM

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengadakan pertemuan koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Jum’at (7/6/2024). Foto untuk Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menemui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy untuk membahas kepesertaan JKN.

Kedua pimpinan lembaga itu membicarakan implementasi uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

RelatedPosts

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK

Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Pemprov Aceh Usulkan Delapan Proyek Strategis ke Kementerian PU

Untuk diketahui, pemberlakuan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan ini berlaku bagi semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Pemberlakuan ini dilakukan mulai 1 Juli – 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy saat menerima kunjungan Tim BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyampaikan dukungannya terhadap pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini karena merupakan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kemudian Ia mengungkapkan jika aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN. Penerapan ini bukan untuk mempersulit pembuatan SIM, namun memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat. Nantinya dengan penerapan ini untuk terlebih dahulu kita bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan Tim Ditlantas Polda Aceh yang membidangi pengurusan SIM untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya di lapangan,” ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, selain penyiapan tim teknis di lapangan, secara bersama-sama juga akan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui mengenai petunjuk, tahapan serta prosedur dalam penerapan ini. Sebagai contoh menurut Iqbal, akan disosialisasikan kepada publik bagaimana nantinya masyarakat saat melakukan pengurusan SIM dapat menunjukkan kepesertaan JKN, misalnya dengan menunjukkan kepesertaan JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), Aplikasi Mobile JKN, atau Virtual Account dari BPJS Kesehatan.

“Harapannya semoga penerapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala saat masyarakat dalam mengakses pengurusan pelayanan SIM. Apalagi dipilihnya Provinsi Aceh ini sebagai daerah uji coba karena kepesertaan JKN atau masyarakat yang terjamin kesehatannya telah lebih dari 95 persen dari jumlah penduduknya, seharusnya tidak ada kendala yang berarti,” harap Iqbal.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN. Oleh karena itu, Neni mengatakan harapannya jika diberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini, tidak terdapat kendala dan berjalan dengan lancar.

“Pada awal penerapan nantinya pada 1 Juli kami akan siapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Neni.

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, kata Neni, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, Neni berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM.

Tags: BPJS KesehatanSIM ASIM BSIM CSurat Izin Mengemudi
Previous Post

Ikut Lestarikan Lingkungan, Pengadilan Negeri Banda Aceh Tanam 2000 Mangrove

Next Post

Lagi, Gajah Mati Tersengat Kawat Listrik di Karang Ampar

Related Posts

Komisi IX DPR RI Soroti Layanan Kesehatan Aceh, BPJS Ungkap Capaian UHC Capai 95,28 Persen

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh untuk mengevaluasi pelaksanaan program kesehatan dan ketenagakerjaan di...

Aceh Usulkan Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri, Tekan Beban Anggaran BPJS Rp550 Miliar

by Redaksi
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan regulasi sistem jaminan kesehatan nasional agar daerah dapat membentuk badan jaminan kesehatan sendiri. Usulan...

Warga Banda Aceh Penderita Kanker Butuh Uluran Tangan untuk Jalani Operasi di Bandung

by Riska Zulfira
18 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Nurasmah, warga Gampong Lhong Cut, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, membutuhkan bantuan biaya untuk menjalani operasi kanker...

Next Post
Lagi, Gajah Mati Tersengat Kawat Listrik di Karang Ampar

Lagi, Gajah Mati Tersengat Kawat Listrik di Karang Ampar

Adhyaksa Farmel FC Juara Liga 3 Raih Tiket Promosi Liga 2

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co