MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

GeRAK Aceh: Penetapan Tersangka Korupsi Beasiswa Terkesan Tebang Pilih

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Juni 2024
in News
0

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan penetapan tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 terkesan tebang pilih.

Pasalnya dari total 21 anggota dewan yang mengusulkan dana Pokir untuk program beasiswa, baru satu dewan yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Sementara lainnya hanyalah koordinator lapangan.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

“Kenapa yang lebih disasar itu pelaku lapangan atau koordinator yang diperintah untuk pemotongan uang, padahal dewan yang menerima aliran uang,” kata Askhalani dalam Forum Group Discussion Komunitas Sadar dan Taat Hukum, Kamis (27/6/2024).

Ia menduga proses tebang pilih ini ada yang dilindungi dan dikorbankan. Apalagi dalam persidangan terdakwa Dedi Safrizal juga ikut menyebutkan bahwa 21 anggota dewan tersebut turut memotong dana beasiswa.

“Kami yakin bahwa ada pelaku utama yang masih dilindungi,” ucapnya.

Merujuk dari fakta persidangan, GeRAK Aceh telah menyurati Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan penanganan perkara serta meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 21 dewan yang diduga terlibat.

“Apakah proses penetapan ini sudah sesuai fakta, kalau tidak maka KPK bisa melakukan kajian ulang untuk memeriksa 21 anggota DPRA itu,” pungkasnya.

Tags: BeasiswaDPR AcehGeRAK AcehkorupsiKpk
Previous Post

Anak Angkat Prabowo Diusul Jadi Calon Wakil Gubernur Aceh

Next Post

Kapolda: Nelayan Aceh Banyak Ganti Profesi Jadi Kurir Sabu

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Kapolda: Nelayan Aceh Banyak Ganti Profesi Jadi Kurir Sabu

Jadwal 16 Besar Euro 2024, Tiga Terbaik Diuntungkan

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co