MASAKINI.CO – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Selain Suhendri, Kejati Aceh juga menetapkan 5 orang lain tersangka yakni; ZF, ZM, HM, ketiganya wiraswasta. Kemudian MHD dan HM, mereka PNS pada sekretariat BRA.
“Penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (16/7/2024).
Proyek ini dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan sebesar Rp15,7 miliar.
Dari fakta penyidikan, sembilan kelompok yang seharusnya menerima bantuan tersebut nyatanya tidak menerimanya.
“Masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya,” ujar Ali.