MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sedang Jadi Terpidana Narkotika, Dedi Safrizal Divonis Nihil

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Agustus 2024
in Daerah
0
Sedang Jadi Terpidana Narkotika, Dedi Safrizal Divonis Nihil

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi beasiswa di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar subsider empat tahun penjara terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal terkait kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.

RelatedPosts

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

Alasan vonis nihil bagi Dedi Safrizal sebab ia sedang menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus narkotika. Itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 18 tentang sistem hukum pidana di Indonesia memiliki batasan waktu hukuman maksimal 20 tahun.

Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan divonis tiga tahun pidana penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan kurungan penjara.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta paling lama sebulan setelah putusan.

“Jika tidak maka akan disita seluruh harta benda apabila tidak mencukup diganti diganti 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Zulfikar didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Dalam amar putusannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.

Dalam kegiatan korupsinya, terdakwa Suhaimi melakukan pemotongan dana beasiswa dari mahasiswa dan kemudian digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi Safrizal sejumlah Rp4 miliar. Sementara sisa Rp32 juta digunakan terdakwa Suhaimi untuk keperluan pribadi.

Dalam fakta persidangan, uang bantuan hanya diserahkan kepada penerima beasiswa sejumlah Rp5 juta bagi mahasiswa S1, Rp8 juta bagi mahasiswa S2 dan Rp15 juta bagi mahasiswa S3.

Bahkan proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka, dan telah memiliki usulan penerima berdasarkan by name by address.

“Dari 829 penerima beasiswa, 208 penerima di antaranya merupakan mahasiswa yang diusulkan oleh Dedi Safrizal,” sebut majelis hakim.

Dedi Safrizal merupakan satu di antara 25 dewan yang mengusulkan pokok pikiran (Pokir) untuk beasiswa bantuan pendidikan Aceh.

Terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: acehDedi SafrizalKasus Korupsi Beasiswakorupsinarkotika
Previous Post

Pj Gubernur Sebut Angka Kemiskinan Ekstrem di Aceh Turun

Next Post

Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

Related Posts

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Next Post
Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

16 Kabupaten/Kota di Aceh Telah Terima Penuh Dana NPHD Pilkada

16 Kabupaten/Kota di Aceh Telah Terima Penuh Dana NPHD Pilkada

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co