MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sedang Jadi Terpidana Narkotika, Dedi Safrizal Divonis Nihil

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Agustus 2024
in Daerah
0
Sedang Jadi Terpidana Narkotika, Dedi Safrizal Divonis Nihil

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi beasiswa di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar subsider empat tahun penjara terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal terkait kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.

RelatedPosts

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

Alasan vonis nihil bagi Dedi Safrizal sebab ia sedang menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus narkotika. Itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 18 tentang sistem hukum pidana di Indonesia memiliki batasan waktu hukuman maksimal 20 tahun.

Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan divonis tiga tahun pidana penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan kurungan penjara.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta paling lama sebulan setelah putusan.

“Jika tidak maka akan disita seluruh harta benda apabila tidak mencukup diganti diganti 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Zulfikar didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Dalam amar putusannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.

Dalam kegiatan korupsinya, terdakwa Suhaimi melakukan pemotongan dana beasiswa dari mahasiswa dan kemudian digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi Safrizal sejumlah Rp4 miliar. Sementara sisa Rp32 juta digunakan terdakwa Suhaimi untuk keperluan pribadi.

Dalam fakta persidangan, uang bantuan hanya diserahkan kepada penerima beasiswa sejumlah Rp5 juta bagi mahasiswa S1, Rp8 juta bagi mahasiswa S2 dan Rp15 juta bagi mahasiswa S3.

Bahkan proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka, dan telah memiliki usulan penerima berdasarkan by name by address.

“Dari 829 penerima beasiswa, 208 penerima di antaranya merupakan mahasiswa yang diusulkan oleh Dedi Safrizal,” sebut majelis hakim.

Dedi Safrizal merupakan satu di antara 25 dewan yang mengusulkan pokok pikiran (Pokir) untuk beasiswa bantuan pendidikan Aceh.

Terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: acehDedi SafrizalKasus Korupsi Beasiswakorupsinarkotika
Previous Post

Pj Gubernur Sebut Angka Kemiskinan Ekstrem di Aceh Turun

Next Post

Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Next Post
Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

16 Kabupaten/Kota di Aceh Telah Terima Penuh Dana NPHD Pilkada

16 Kabupaten/Kota di Aceh Telah Terima Penuh Dana NPHD Pilkada

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co