MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sedang Jadi Terpidana Narkotika, Dedi Safrizal Divonis Nihil

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Agustus 2024
in Daerah
0
Sedang Jadi Terpidana Narkotika, Dedi Safrizal Divonis Nihil

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi beasiswa di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar subsider empat tahun penjara terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal terkait kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.

RelatedPosts

Peukan Moto Aceh 2026 Dibuka, Dorong Transisi Kendaraan Listrik di Banda Aceh

Pemkab Aceh Besar Bidik Investasi untuk Genjot Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Dua Sekolah di Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik Nasional 2026

Alasan vonis nihil bagi Dedi Safrizal sebab ia sedang menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus narkotika. Itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 18 tentang sistem hukum pidana di Indonesia memiliki batasan waktu hukuman maksimal 20 tahun.

Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan divonis tiga tahun pidana penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan kurungan penjara.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta paling lama sebulan setelah putusan.

“Jika tidak maka akan disita seluruh harta benda apabila tidak mencukup diganti diganti 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Zulfikar didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Dalam amar putusannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.

Dalam kegiatan korupsinya, terdakwa Suhaimi melakukan pemotongan dana beasiswa dari mahasiswa dan kemudian digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi Safrizal sejumlah Rp4 miliar. Sementara sisa Rp32 juta digunakan terdakwa Suhaimi untuk keperluan pribadi.

Dalam fakta persidangan, uang bantuan hanya diserahkan kepada penerima beasiswa sejumlah Rp5 juta bagi mahasiswa S1, Rp8 juta bagi mahasiswa S2 dan Rp15 juta bagi mahasiswa S3.

Bahkan proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka, dan telah memiliki usulan penerima berdasarkan by name by address.

“Dari 829 penerima beasiswa, 208 penerima di antaranya merupakan mahasiswa yang diusulkan oleh Dedi Safrizal,” sebut majelis hakim.

Dedi Safrizal merupakan satu di antara 25 dewan yang mengusulkan pokok pikiran (Pokir) untuk beasiswa bantuan pendidikan Aceh.

Terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: acehDedi SafrizalKasus Korupsi Beasiswakorupsinarkotika
Previous Post

Pj Gubernur Sebut Angka Kemiskinan Ekstrem di Aceh Turun

Next Post

Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post
Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

Jelang PON, Disbudpar Aceh Sertifikasi Hotel Berbintang dan Homestay

16 Kabupaten/Kota di Aceh Telah Terima Penuh Dana NPHD Pilkada

16 Kabupaten/Kota di Aceh Telah Terima Penuh Dana NPHD Pilkada

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co