MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KPA: Tanah Bagi Eks Kombatan GAM Perintah Undang-undang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Agustus 2024
in Daerah
0
KPA: Tanah Bagi Eks Kombatan GAM Perintah Undang-undang

Peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Banda Aceh, Kamis 15/8/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak minta semua elemen Pemerintah Aceh untuk duduk bersama membahas butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi.

Pasalnya, ia melihat kondisi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol dan korban konflik hingga kini belum terpenuhi haknya.

RelatedPosts

Plt.Sekda Lepas Kafilah Aceh Ikuti MTQ Nasional di Jawa Tengah

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Mualem Minta Aceh Perkuat Mitigasi Bencana

Illiza Serap Aspirasi Kepala Sekolah, Kekurangan Guru hingga Mitigasi Bencana Jadi Perhatian

“Dari butir-butir MoU belum banyak terpenuhi, kami terus memperjuangkan demi kepentingan rakyat Aceh,” kata Abu Razak dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, salah satu butir MoU Helsinki yang belum terealisasi secara keseluruhan yaitu pemberian tanah dua hektar untuk 3000 eks kombatan. Padahal pemberian tanah tersebut merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. Apalagi damai Aceh telah berlangsung 19 tahun lamanya.

“Tolong ini disegerakan, sudah terlalu lama,” ujarnya.

Selain itu, Abu Razak juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak mantan kombatan GAM, sebab masalah pendidikan bagi mereka masih terkesan diabaikan.

“Anak-anak kombatan masih ada yang hanya lulusan SMA, dan tidak bisa melanjutkan kuliah karena terbatas biaya,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung agar pemerintah dapat mempertahankan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.

“Ini harus diperhatikan, kalau bisa dikembalikan dua persen dana Otsus,” ungkap Abu Razak.

Tags: Hari Damai AcehKomite Peralihan Aceh (KPA)Lahan Eks Kombatan GAMMoU Helsinki
Previous Post

KIP Aceh Selatan Tetapkan 409 TPS Pilkada 2024, Kluet Utara Terbanyak

Next Post

Lima Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Nama-namanya

Related Posts

DLHK3 Kerahkan 75 Petugas Bersihkan Banda Aceh Pasca Kericuhan Hari Damai Aceh

by Aininadhirah
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan kondisi ibu kota Aceh kembali aman dan kondusif setelah insiden yang terjadi di kawasan...

Fadhlullah: Jaga Perdamaian Aceh, Tidak Ada Keuntungan dalam Keributan

by Riska Zulfira
15 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk terus menjaga perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun....

Mualem Ajak Warga Aceh Rawat Perdamaian, Bukan Sekadar Diperingati

by Redaksi
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengajak seluruh masyarakat Aceh menjaga dan merawat perdamaian yang telah berlangsung selama 21...

Next Post
Lima Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Nama-namanya

Lima Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Nama-namanya

Mengapa Mualem Memilih Dek Fad di Pilkada 2024? Begini Penjelasan PA

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co