MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KPA: Tanah Bagi Eks Kombatan GAM Perintah Undang-undang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Agustus 2024
in Daerah
0
KPA: Tanah Bagi Eks Kombatan GAM Perintah Undang-undang

Peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Banda Aceh, Kamis 15/8/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak minta semua elemen Pemerintah Aceh untuk duduk bersama membahas butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi.

Pasalnya, ia melihat kondisi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol dan korban konflik hingga kini belum terpenuhi haknya.

RelatedPosts

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Samudra Pase

“Dari butir-butir MoU belum banyak terpenuhi, kami terus memperjuangkan demi kepentingan rakyat Aceh,” kata Abu Razak dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, salah satu butir MoU Helsinki yang belum terealisasi secara keseluruhan yaitu pemberian tanah dua hektar untuk 3000 eks kombatan. Padahal pemberian tanah tersebut merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. Apalagi damai Aceh telah berlangsung 19 tahun lamanya.

“Tolong ini disegerakan, sudah terlalu lama,” ujarnya.

Selain itu, Abu Razak juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak mantan kombatan GAM, sebab masalah pendidikan bagi mereka masih terkesan diabaikan.

“Anak-anak kombatan masih ada yang hanya lulusan SMA, dan tidak bisa melanjutkan kuliah karena terbatas biaya,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung agar pemerintah dapat mempertahankan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.

“Ini harus diperhatikan, kalau bisa dikembalikan dua persen dana Otsus,” ungkap Abu Razak.

Tags: Hari Damai AcehKomite Peralihan Aceh (KPA)Lahan Eks Kombatan GAMMoU Helsinki
Previous Post

KIP Aceh Selatan Tetapkan 409 TPS Pilkada 2024, Kluet Utara Terbanyak

Next Post

Lima Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Nama-namanya

Related Posts

Gubernur Aceh Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Gubernur Aceh Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

by Ulfah
16 September 2025
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah...

Refleksi 20 Tahun Perdamaian Aceh dan 80 Tahun Kemerdekaan RI: Perempuan Akar Rumput Bersuara

Refleksi 20 Tahun Perdamaian Aceh dan 80 Tahun Kemerdekaan RI: Perempuan Akar Rumput Bersuara

by Ulfah
20 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Memperingati Refleksi 20 Tahun Perdamaian Aceh dan 80 Tahun Kemerdekaan RI, perempuan akar rumput menyuarakan isu pemenuhan hak...

KKR Aceh Luncurkan Laporan “Peularaa Damee” Versi Inggris, Perdamaian Aceh Dibawa ke Panggung Global

KKR Aceh Luncurkan Laporan “Peularaa Damee” Versi Inggris, Perdamaian Aceh Dibawa ke Panggung Global

by Riska Zulfira
17 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dua dekade sudah damai Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kini meluncurkan laporan temuan “Peularaa Damee -...

Next Post
Lima Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Nama-namanya

Lima Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Nama-namanya

Mengapa Mualem Memilih Dek Fad di Pilkada 2024? Begini Penjelasan PA

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co