MASAKINI.CO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi menyebutkan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh hasil Pileg 2024 merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Saiful, KIP Aceh hanya bertugas memberikan hasil rapat pleno ke pemerintah.
“Kita hanya memberikan hasil kepada pemerintah provinsi yang kemudian diteruskan ke Kemendagri,” kata Saiful, Minggu (18/8/2024).
Maka sebelum pelantikan, Saiful mengingatkan agar semua calon anggota DPR Aceh terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, jika LHKPN belum dilaporkan dikhawatirkan adanya penundaan pelantikan.
Hal itu sesuai dengan aturan KPU nomor 6 tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.
“Kita memang telah mengingatkan para calon untuk percepat pelaporan tersebut,” terangnya.
Apabila ada calon dari partai politik yang masih menunggu, Saiful mengimbau untuk mengkomunikasikan kendala yang terjadi ke KIP Aceh.
Tujuannya agar pihaknya dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mungkin saja ada perbaikan atau kendala lainnya, bisa disampaikan ke kami dan kami koordinasi dengan KPK,” pungkasnya.