MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengeluarkan berita acara Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Surat yang ditangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi tanggal 21 September 2024 ini menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam berita acara itu pula disebutkan dokumen persyaratan calon wakil Gubernur Aceh pengganti telah dipastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
“Maka calon Gubernur Aceh dan wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” bunyi surat tersebut.
Pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi merupakan pasangan calon yang diusung oleh lima partai nasional dan lokal seperti Partai NasDem, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Di sisi lain, spanduk krisis demokrasi dan foto Ketua KIP Aceh mulai terpasang di sejumlah titik di kota Banda Aceh.
Namun hingga saat ini belum mendapat konfirmasi langsung dari komisioner KIP Aceh. Media ini telah berusaha mengonfirmasi sejumlah komisioner sejak kemarin.