MASAKINI.CO – Rokok ilegal yang diperkirakan nilainya mencapai Rp2,83 miliar diamankan Bea Cukai Langsa di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Rokok sejumlah 119 karton itu diangkut pakai mobil box terdiri dari tiga merek; Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman. Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengklaim petugas kehilangan jejak pengemudi mobil itu usai dilakukan pengejaran.
“Kendaraan yang dicurigai ini terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas mengakibatkan tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak,” katanya, Rabu (2/10/2024).
Sulaiman menjelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal itu dilakukan pada 23 September 2024 lalu. Awalnya tim Bea Cukai Langsa, setelah mendapat informasi bakal ada pengiriman rokok ilegal, melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.
Petugas menemukan kendaraan itu dan melakukan pengejaran. Tetapi, tim tersebut kehilangan jejak mobil.
Mobil itu baru ditemukan di pinggir jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Pengemudinya telah kabur.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.