MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kronologis Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai Oleh Istri Pimpinan Dayah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 Oktober 2024
in Daerah
0
Kronologis Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai Oleh Istri Pimpinan Dayah

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. I foto: dok iStockphoto

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang santri laki-laki berusia 15 tahun di salah satu dayah (pesantren) di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, diduga mendapat penganiayaan oleh istri pimpinan dayah inisial NN (40 tahun). Perempuan itu diperiksa polisi usai diduga menyiram air cabai ke santri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy menyebut berdasarkan laporan yang dibuat korban, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/9/2024) lalu. Keluarga korban melapor ke polisi sehari berikutnya.

RelatedPosts

Masuk Musim Hujan, Illiza Cek Drainase dan Ingatkan Warga soal Sampah

Pemko Banda Aceh Matangkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan di Sekitar RSUDZA

13.407 Warga Akses MPP Lambaro dalam Dua Bulan, Layanan Dukcapil Paling Banyak Digunakan

Fachmi mengatakan korban awalnya ketahuan merokok. Namun, oleh istri pimpinan dayah, santri itu dihukum dengan disiram menggunakan air cabai.

“Tim penyidik polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang di laporkan oleh keluarga korban tersebut,” katanya, Kamis (3/10/2024).

Polisi telah memanggil terlapor NN untuk dimintai keterangan. Menurut Fachmi, kasus itu ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat.

“Proses kasus tengah berjalan, kita akan berupaya mengusut tuntas,” ujarnya.

Jika terbukti benar melakukan kekerasan, tutur Iptu Fachmi Suciandy, istri pimpinan dayah itu akan terancam dengan Pasal Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: Aceh BaratdayahPante Ceureumenpenganiayaan anakPerlindungan AnakSantri
Previous Post

Oliya Merawat Tradisi Keluarga Batik Sarat Warna

Next Post

Tabrak Pelajar Hingga Meninggal di Jalan KKA, Pengemudi Mobil Pajero Kabur

Related Posts

Pemerintah Tegaskan Roblox Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak Indonesia

by Ahlul Fikar
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Indonesia menegaskan Roblox wajib menerapkan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku karena platform...

Banda Aceh dan APCAT Siapkan Aksi Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengendalian tembakau untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari paparan serta konsumsi rokok. Langkah...

Pendaftaran Peserta PPSN VI Tahun 2026 Dibuka, Kanwil Kemenag Diminta Segera Daftarkan Kontingen

Pendaftaran Peserta PPSN VI Tahun 2026 Dibuka, Kanwil Kemenag Diminta Segera Daftarkan Kontingen

by Ahlul Fikar
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pendaftaran peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 resmi dibuka. Proses pendaftaran peserta dilaksanakan secara daring melalui...

Next Post
Warga Bener Meriah Temukan Jenazah Perempuan Tergantung di Truk

Tabrak Pelajar Hingga Meninggal di Jalan KKA, Pengemudi Mobil Pajero Kabur

Ikbal Keliling Indonesia Demi Bola

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co