MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dilaporkan ke DKPP, KIP Aceh: Kami Tidak Tahu Apa yang Dilaporkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Oktober 2024
in News
0

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilakukan oleh Suadi Sulaiman dari Partai Aceh.

RelatedPosts

Imbauan Tak Panic Buying Diabaikan, Antrean BBM di SPBU Masih Mengular

Harga Pangan Turun, BPS Catat Deflasi 0,24 Persen di Aceh

Trauma KDRT Disebut Jadi Penyebab Turunnya Angka Pernikahan di Aceh

Menanggapi laporan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menjelaskan bahwa pihaknya masih bertanya-tanya pelanggaran apa yang dilakukan.

Pasalnya hingga kini KIP Aceh belum mendapatkan salinan berita acara dan belum menandatangani berita acara. Bukan karena tidak berkenan melakukan, tapi belum belum dilakukan dengan alasan menunggu untuk pemeriksaan ulang kesesuaian klarifikasi dengan berita acara.

“Isi yang menjadi laporan saja belum baca apalagi menandatangi,” kata Ahmad Mirza di Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

KIP Aceh mengakui kalau pihaknya telah menyampaikan keterangan klarifikasi ke Panwaslih Aceh pada 2 Oktober 2024. Akan tetapi, mereka mengklaim pengambilan pernyataan tersebut dilakukan secara personal bukan secara kelembagaan.

“Karena hanya lima komisioner yang ada dilakukan pengambilan pernyataan, padahal KIP Aceh sendiri memiliki tujuh komisioner, jadi kami memberikan pernyataan personal,” ucapnya.

Mirza mempertanyakan pemberian klarifikasi yang telah dilakukan berdasarkan kelembagaan atau personal. Harusnya, kata dia pemberian klarifikasi itu dilakukan secara kelembagaan.

Sebab proses yang tidak berbasis landasan proses yuridis dan normatif punya konsekuensi etik hingga pidana. Sehingga mereka menilai itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Sebab berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) disebutkan klarifikasi disampaikan oleh masing-masing komisioner yang kemudian dituangkan dalam formulir A10.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, di sini diadukan tapi kami sendiri tidak tau apa yang diadukan,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menghormati atas laporan tersebut. Menurutnya hal tersebut tetap menjadi ruang hukum yang tetap dijalani.

“Ketika kami diadukan itu konsekuensi logis yang akan dihadapi dan kita akan memberikan klarifikasi serincinya termasuk di persidangan nanti,” pungkasnya.

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPGugatan Panwaslihkip acehPilkada 2024Pilkada Aceh
Previous Post

Banjir Rendam Matangkuli Aceh Utara, 7 Gampong Terisolir

Next Post

PT PEMA Salurkan Zakat Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Related Posts

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

by Alfath Asmunda
20 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih...

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

by Alfath Asmunda
22 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh berharap pemerintah kota mendukung kelanjutan pembangunan kantor baru. Ketua KIP Banda Aceh,...

Mualem Ternyata Mencoblos di Aceh Utara

Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPR Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail...

Next Post
PT PEMA Salurkan Zakat Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

PT PEMA Salurkan Zakat Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Tiga Terdakwa Korupsi Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co