MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kini menerapkan sistem parkir digital atau pembayaran parkir non tunai di wilayah sepanjang Jalan Diponegoro, Banda Aceh.
Plt. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma menjelaskan bahwa pembayaran parkir non tunai dilakukan melalui sistem handheld. Inovasi ini kata dia, untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir serta menekan kebocoran dana parkir.
“Kita mulai terapkan pada 4 November kemarin, dengan handheld juru parkir kini dapat menerima pembayaran non-tunai melalui QR code atau kartu e-money,” kata Aqil di Banda Aceh, Selasa (5/11/2024).
Sistem baru aplikasi non tunai ini bernama “Dong” yang merupakan produk lokal yang dikembangkan bersama PT Outsourc Tri Jaya, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Sistem parkir digital diharapkan mempercepat transaksi sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat. Selain itu, Dishub Kota Banda Aceh berencana memperluas area parkir digital ke titik-titik baru agar potensi PAD semakin optimal.
“Aplikasi ini mudah digunakan, cukup dengan satu sentuhan, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses,” pungkasnya.