MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Seorang Ayah di Sabang Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 November 2024
in Daerah
0
Kronologis Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai Oleh Istri Pimpinan Dayah

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. I foto: dok iStockphoto

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang ayah inisial DI (53) di Kota Sabang, Aceh, karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tindakan pelaku itu terekam lewat CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah makan Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (24/10/2024) lalu.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

“Kekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat,” kata Buchari, Rabu (6/11/2024).

Pasca video tersebut viral, polisi membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditangkap di Pelabuhan Balohan kemarin, Selasa (5/11/2024).

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Buchri mengatakan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku DI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Tags: AyahKekerasan Terhadap AnakKota Sabangviral
Previous Post

Safrizal: Ilmu Mitigasi Bencana Harus Sampai ke Masyarakat Akar Rumput

Next Post

Semifinal Piala AFF Futsal 2024, Indonesia Hadapi Thailand

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp280,5 Juta untuk Pekerja di Sabang

by Redaksi
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa dengan total nilai Rp280,5...

Penyeberangan Rakit di Sawang Nyaris Telan Korban, Pelajar Dilaporkan Jatuh ke Sungai

by Aininadhirah
16 April 2026
0

MASAKINI.CO - Insiden tragis kembali terjadi di wilayah Sawang, Kabupaten Aceh Utara, saat sejumlah pelajar dilaporkan jatuh dari rakit penyeberangan...

Sabang Raih UHC Award 2026, Hampir Seluruh Warga Terlindungi Jaminan Kesehatan

by Redaksi
27 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kota Sabang masuk dalam daftar 75 pemerintah daerah penerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award kategori utama yang...

Next Post

Semifinal Piala AFF Futsal 2024, Indonesia Hadapi Thailand

Hasil Liga Champions Semalam, Barcelona Pesta Gol, Lainya Skor Tipis

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co