MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Merasa Terlalu Berat, Kuasa Hukum Rahmat Fitri Bakal Ajukan Pleidoi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 November 2024
in News
0

Kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha A Irwanda | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan wastafel, Rahmat Fitri menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Rahmat Fitri menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwasannya terdakwa Rahmat Fitri diyakini tidak terlibat dalam pemberian paket kepada pihak rekanan.

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Maka tuntutan yang diterima serta pidana tambahan berupa denda Rp500 juta dianggap sangat berat untuk terdakwa.

“Ini sangat memberatkan makanya kita akan ajukan pleidoi,” kata kuasa hukum Erha A Irwanda di Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).

Erha juga menyampaikan bahwa Rahmat Fitri sebagai terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 undang-undang Tindak Pidana Korupsi memperkaya dirinya sendiri dan orang lain.

Namun pihaknya membantah bahwa terdakwa tidak ikut dalam perencanaan dan membagi-bagi paket, termasuk kepada konsultan pengawas yang dalam perkara ini sama sekali tidak tersentuh dalam pemeriksaan.

Padahal kerugian negara sebagaimana disampaikan Ahli Teknik, Faisal dan Ahli Audit Keuangan Negara dari BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa kerugian negara berasal dari kurang volume dan tidak sesuai spek barang.

“Seharusnya yang paling bertanggungjawab atas mutu dan kwalitas pekerjaan dalam Perpres pengadaan barang dan jasa adalah rekanan atau kontraktor,” ucapnya.

Sebelumnya, Rahmat Fitri selaku mantan kepala dinas Pendidikan Aceh dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/11/2024).

Ia dijerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB.

Ia bersama dua tersangka lainnya secara bersama-sama melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Tags: Korupsi WastafelRahmat FitriTipikor Banda Aceh
Previous Post

Melatih Kesiapsiagaan Warga Banda Aceh Terhadap Bencana Tsunami

Next Post

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Polda Aceh Tahan SMY Tersangka Baru Korupsi Wastafel

Polda Aceh Tahan SMY Tersangka Baru Korupsi Wastafel

by Riska Zulfira
11 September 2025
0

MASAKINI.CO - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka baru kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK,...

Next Post

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Perceraian Suami Istri di Aceh Tinggi, Ini Solusi dari Pemerintah

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co