MASAKINI.CO – Sejak dari 20 Oktober hingga 18 November 2024, Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau perjudian.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku akan dijerat Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat.
“Dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Selasa (19/11/2024).
Ade menuturkan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi.
Perintah tersebut merupakan keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.
“Artinya, ini tidak main-main,” tegas Ade.
Dia juga mengajak pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya Syariat Islam di Aceh.