MASAKINI.CO – Menggunakan senjata mainan, pria asal Kota Langsa inisial AM (38), melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Banda Aceh. Dia menggondol 12 mayam emas dan uang Rp6,3 juta milik korban Aslinda (55) warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Pelaku sempat membekap dan menodong korban dengan menggunakan senjata mainan. Hal tersebut dilakukan lantaran aksinya ketahuan,” kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, Selasa (26/11/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 19 November 2024 lalu. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela. Saat itu korban sedang tidur.
Korban terbangun dan pelaku AM langsung membekap. Lantaran korban terus menjerit meminta pertolongan warga sekitar, pelaku lalu lari dengan membawa emas dan uang hasil curian.
Setelah itu korban melapor ke polisi. Pelaku ditangkap beberapa saat kemudian tak jauh dari rumah korban.
Kepada polisi, AM mengaku kerap melihat korban memakai perhiasan dan timbul niat mencuri. Dia pun kerap mengintai korban yang selama ini tinggal berdua saja di rumah dengan suaminya.
“Jadi dengan kesempatan itulah pelaku beraksi, pelaku juga mengakui baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama,” ujar AKP Suriya.