MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Budidaya Ikan Kakap BRA Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 November 2024
in News
0

Sidang agenda putusan sela dari majelis hakim terhadap dua terdakwa korupsi di BRA | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oleh Suhendri dan Zulfikar, terdakwa kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023.

Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (26/11/2024).

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memutuskan bahwa perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dengan ini majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Suhendri dan Zulfikar dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata majelis hakim.

Sidang ini diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy Harianto dan Heri Alfian.

Maka atas putusan ini, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, BRA memperoleh alokasi pagu anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.

Dana tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak terkait hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Mereka didakwa dengan dakwaan primeir dan subsideir melanggar Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Badan Reintegrasi AcehKasus BRAPerhitungan Kerugian Keuangan NegaraPKKNTipikor Banda Aceh
Previous Post

Dikira Tidur, Anggota Linmas Meninggal di TPS Lam Ara Banda Aceh

Next Post

Kak Nah Sudah Mencoblos di TPS Lamglumpang, Mualem Menyusul

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
10 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Tiga mantan pejabat PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam...

Next Post
Kak Nah Sudah Mencoblos di TPS Lamglumpang, Mualem Menyusul

Kak Nah Sudah Mencoblos di TPS Lamglumpang, Mualem Menyusul

Afdhal Khalilullah Gunakan Hak Pilih di Ulee Kareng, Optimis Menang

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co