MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Napi Kabur, Kini Sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilakukan Secara Online

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Desember 2024
in News
0

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pasca kaburnya seorang narapidana kasus narkotika pada 26 November lalu usai jalani sidang vonis, kini Pengadilan Negeri Banda Aceh mengubah jalannya persidangan secara online atau secara daring.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin. Ia mengatakan pengalihan tersebut tak menyalahi aturan lantaran telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 dan 8 Pasal 2 ayat 2 tahun 2022 sesuai keadaan tertentu.

RelatedPosts

5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Terbakar

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

Anggaran Kafilah Aceh untuk MTQ Nasional Capai Rp4 Miliar, Pemenuhan Kebutuhan Masih Diupayakan

“Dari segi aturan tidak masalah, karena sesuai degan peraturan mahkamah Agung,” kata Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan, proses persidangan secara online bukanlah hal baru, bahkan beberapa kasus lain sebelumnya juga sering dilakukan secara online.

Namun kali ini sidang yang membutuhkan perhatian khusus seperti narkotika akan dilakukan secara daring. Langkah tersebut, kata dia, untuk meminimalisir hal serupa kembali terjadi.

Keputusan untuk melaksanakan sidang daring juga dipengaruhi oleh kondisi pihak kejaksaan yang sedang memperbaiki mekanisme pengamanan bagi narapidana.

“Kalau pihak kejaksaan sudah siap, opsi untuk hadir secara langsung tetap terbuka, tapi sejauh ini sidang daring masih menjadi solusi terbaik,” tambahnya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan seperti biasa. Termasuk bagi jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi.

“Kalau Tipikor bisa saja terdakwa tidak dihadirkan tapi sidang secara daring, sedangkan saksi wajib dihadirkan di pengadilan,” tuturnya.

Tags: Napi KaburNapi Narkoba kaburPengadilan Negeri Banda AcehPN Banda AcehSidang DaringTindak Pidana KorupsiTipikor
Previous Post

Tahun Depan, Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia Digelar di Kalsel

Next Post

Nekat Selebrasi Bersama Persiraja, Bos Yudi Dilarang PSSI Masuk Stadion di Indonesia

Related Posts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

Terdakwa Penistaan Agama di TikTok Divonis 2 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Next Post

Nekat Selebrasi Bersama Persiraja, Bos Yudi Dilarang PSSI Masuk Stadion di Indonesia

53 Ribu Lebih Wisatawan Kunjungi Museum Aceh, dari Malaysia Mendominasi

Tren Wisata Halal, Aceh Butuh Event Internasional Tahun 2025

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co