MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Desember 2024
in Headline
0
Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kulit dan tulang harimau sumatra serta beruang madu diamankan polisi di Aceh Utara. (foto: Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga pria inisial R (26), Z (35) dan I (36) karena diduga hendak menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu.

Mereka ditangkap di area parkir Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin malam (26/11/2024).

RelatedPosts

Sare yang Sepi

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Ketiganya merupakan warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa yakni bendahara, Sekdes (sekretaris desa) dan Kadus (kepala dusun) di tempat mereka tinggal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Sabtu (7/12/2024).

Saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, dari tangan ketiganya diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu.

“Dibungkus dalam karung,” ujar Nanang.

Dia menjelaskan kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” jelasnya.

Polisi terus mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Besar kemungkinan, anggota tubuh harimau lainnya juga diperjualbelikan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Tags: Aceh TimurAceh UtaraBeruang MaduKulit HarimauPerdagangan Satwa Dilindungi
Previous Post

Teluk Jantang, Mie Instan dan Trail

Next Post

Pisang Sale jadi Oleh-oleh Khas Aceh Paling Diburu Wisatawan Malaysia

Related Posts

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

Pemprov Aceh Serahkan Bantuan Penanggulangan Bencana Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

by Ahmad Mufti
14 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan buffer stock penanggulangan bencana senilai Rp6,78 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bantuan tersebut...

Next Post

Pisang Sale jadi Oleh-oleh Khas Aceh Paling Diburu Wisatawan Malaysia

Wakil Kalimantan Selatan Tak Hadir, PSAB Aceh Besar Menang WO

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co