MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Desember 2024
in Headline
0
Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kulit dan tulang harimau sumatra serta beruang madu diamankan polisi di Aceh Utara. (foto: Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga pria inisial R (26), Z (35) dan I (36) karena diduga hendak menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu.

Mereka ditangkap di area parkir Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin malam (26/11/2024).

RelatedPosts

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Sebagian Besar Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 6 Juli 2026

Ketiganya merupakan warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa yakni bendahara, Sekdes (sekretaris desa) dan Kadus (kepala dusun) di tempat mereka tinggal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Sabtu (7/12/2024).

Saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, dari tangan ketiganya diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu.

“Dibungkus dalam karung,” ujar Nanang.

Dia menjelaskan kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” jelasnya.

Polisi terus mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Besar kemungkinan, anggota tubuh harimau lainnya juga diperjualbelikan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Tags: Aceh TimurAceh UtaraBeruang MaduKulit HarimauPerdagangan Satwa Dilindungi
Previous Post

Teluk Jantang, Mie Instan dan Trail

Next Post

Pisang Sale jadi Oleh-oleh Khas Aceh Paling Diburu Wisatawan Malaysia

Related Posts

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post

Pisang Sale jadi Oleh-oleh Khas Aceh Paling Diburu Wisatawan Malaysia

Wakil Kalimantan Selatan Tak Hadir, PSAB Aceh Besar Menang WO

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co