MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Desember 2024
in Headline
0
Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kulit dan tulang harimau sumatra serta beruang madu diamankan polisi di Aceh Utara. (foto: Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga pria inisial R (26), Z (35) dan I (36) karena diduga hendak menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu.

Mereka ditangkap di area parkir Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin malam (26/11/2024).

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Ketiganya merupakan warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa yakni bendahara, Sekdes (sekretaris desa) dan Kadus (kepala dusun) di tempat mereka tinggal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Sabtu (7/12/2024).

Saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, dari tangan ketiganya diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu.

“Dibungkus dalam karung,” ujar Nanang.

Dia menjelaskan kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” jelasnya.

Polisi terus mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Besar kemungkinan, anggota tubuh harimau lainnya juga diperjualbelikan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Tags: Aceh TimurAceh UtaraBeruang MaduKulit HarimauPerdagangan Satwa Dilindungi
Previous Post

Teluk Jantang, Mie Instan dan Trail

Next Post

Pisang Sale jadi Oleh-oleh Khas Aceh Paling Diburu Wisatawan Malaysia

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Next Post

Pisang Sale jadi Oleh-oleh Khas Aceh Paling Diburu Wisatawan Malaysia

Wakil Kalimantan Selatan Tak Hadir, PSAB Aceh Besar Menang WO

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co