Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kulit dan tulang harimau sumatra serta beruang madu diamankan polisi di Aceh Utara. (foto: Polres Aceh Utara)

Bagikan

Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa Asal Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kulit dan tulang harimau sumatra serta beruang madu diamankan polisi di Aceh Utara. (foto: Polres Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga pria inisial R (26), Z (35) dan I (36) karena diduga hendak menjual kulit harimau sumatra dan beruang madu.

Mereka ditangkap di area parkir Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin malam (26/11/2024).

Ketiganya merupakan warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa yakni bendahara, Sekdes (sekretaris desa) dan Kadus (kepala dusun) di tempat mereka tinggal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Sabtu (7/12/2024).

Saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, dari tangan ketiganya diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu.

“Dibungkus dalam karung,” ujar Nanang.

Dia menjelaskan kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” jelasnya.

Polisi terus mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Besar kemungkinan, anggota tubuh harimau lainnya juga diperjualbelikan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist