MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menemukan masih ada tujuh kabupaten/kota di Aceh yang belum memenuhi kriteria sebagai wilayah layak anak.
Tujuh kabupaten tersebut Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.
Direktur YBHA, Rudy Bastian, menjelaskan bahwa predikat tidak layak anak ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak.
“Perihal ini perlu dipertanyakan kepada pemerintah, mengingatkan predikat ini menjadi perhatian bersama,” ujar Rudy di Banda Aceh, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, kebijakan KLA bertujuan memastikan setiap pemerintah daerah berkomitmen dalam melindungi, memenuhi, dan memajukan hak anak. Namun, hingga saat ini tujuh kabupaten/kota tersebut belum mampu mencapai standar yang ditetapkan.
Selain tujuh kabupaten/kota yang belum layak anak, 10 kabupaten lainnya sudah memiliki predikat Pratama yaitu kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie, Simeulue, dan Kota Langsa.
Lalu predikat Madya yaitu kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Nagan Raya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Sabang.
“Sedangkan untuk Kota Banda Aceh sendiri berada pada predikat Nindya,” sebutnya.
Rudy berharap pemerintah daerah yang belum memperoleh predikat layak anak dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayahnya.
“Perlu ada komitmen yang lebih serius dan bahu membahu dalam melindungi dan mewujudkan kota layak anak,” terangnya.