MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lagi, Seorang WNA Asal Swiss Dideportasi dari Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Desember 2024
in News
0
Lagi, Seorang WNA Asal Swiss Dideportasi dari Aceh

WNA asal Swiss inisial PEH (40 tahun) dideportasi dari Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss inisial PEH (40 tahun) dideportasi dari Indonesia karena melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu melebih izin tinggal atau overstay sejak 6 Juni 2024 lalu.

Perempuan itu diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

RelatedPosts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Kasus HIV/AIDS di Banda Aceh Tembus 891, Stigma dan Pasien Putus Obat Jadi Tantangan

Sekda Aceh: Pancasila Jadi Jangkar Bangsa Hadapi Gejolak Global

“Dia mau terbang ke Kuala Lumpur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, Jumat (20/12/2024).

Gindo menyebut PEH telah melebih izin tinggal selama 164 hari. Dia disebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, perempuan itu dideportasi ke negara asalnya.

Gindo Ginting menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga mendeportasi seorang WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun). Pria itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Tags: Banda AcehDeportasiImigrasi Kelas I TPI Banda AcehSwissWNA
Previous Post

Terkendala Penggunaan Aplikasi Sisrute Jadi Penyebab Pasien Terlantar di IGD Rumah Sakit

Next Post

Tamiang United Juara 3 Piala Soeratin U-15 Nasional

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Next Post

Tamiang United Juara 3 Piala Soeratin U-15 Nasional

Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia, Mahasiswa UIN Ar Raniry Gelar Talk Show dan Bersihkan Pantai

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co