MASAKINI.CO – Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh memecat karyawannya inisial AD (30) yang menggelapkan deposito nasabah sebesar Rp700 juta di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmur, Aceh Timur.
“Bank menegakkan praktik manajemen risiko yang ketat, dan tak segan menindak tegas oknum pegawai yang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perbankan,” kata Regional CEO BSI Aceh, Wachjono Sabtu (21/12/2024).
Pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap karyawan tersebut yang kini kasusnya sedang ditangani kepolisian Polda Aceh.
Selain itu, Wachjono berjanji Bank Syariah Indonesia akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh karyawan BSI sesuai dengan standar operasional perusahaan.
“Kami juga memastikan keamanan dan kenyamanan pelayanan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia dan senantiasa mendengarkan saran, masukan, dan keluhan,” ujarnya.