MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar tegaskan larangan perayaan tahun baru 2025.
Hal ini dituangkan dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Aceh Besar dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Besar, Nasruddin M menjelaskan, perayaan tahun baru merupakan bagian dari tradisi barat yang tidak selayaknya diikuti oleh umat Muslim.
“Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” kata Nashruddin, Kamis (26/12/2024).
MPU juga mengimbau semua pihak, baik individu maupun lembaga, untuk tidak memberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perayaan tahun baru.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak memberikan izin atas kegiatan seperti pesta kembang api, atau menggunakan simbol yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam di tempat publik.