Gaji Petugas Pasar Belum Dibayar, Ini Alasan Pemko Banda Aceh

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Gaji Petugas Pasar Belum Dibayar, Ini Alasan Pemko Banda Aceh

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri angkat bicara soal terlambatnya pembayaran gaji petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahirah.

Menurutnya, kondisi itu diakibatkan minimnya pemasukan retribusi pasar sejak Agustus 2024 sehingga memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban kepada para petugas pasar.

“Untuk bulan Agustus, kami hanya mampu membayarkan 50 persen dari total gaji. Sedangkan September, Oktober, dan November, pembayaran tertunda karena kendala minimnya pemasukan retribusi pasar,” kata Samsul Bahri, Kamis (2/1/2025).

Dia mengatakan pembayaran gaji bulan Desember direncanakan akan dilakukan pada Januari ini. Meski begitu, pihaknya menyadari bahwa kondisi tersebut sangat memengaruhi kesejahteraan para petugas pasar.

“Kami tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami telah berupaya mencari solusi bersama kepala BLUD UPTD Pasar namun kondisi ini tidak bisa dihindari,” ucapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal mencari solusi terbaik.

“Kami berharap dengan arahan beliau, ada langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist