MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pasien Nyaris Buta Usai Gunakan Obat Mata, Rumah Sakit Bantah Obat Expired

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2025
in Daerah
0

Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena (tengah) | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar nyaris mengalami kebutaan Karena diduga menggunakan obat mata kadaluwarsa yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar.

Akibatnya penglihatan pasien, Yusra Yunita memburuk. Kasus ini mencuat setelah pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar atau Satelit dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan sudah kedaluwarsa.

RelatedPosts

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh, CFD Banda Aceh Gelar Diskusi Parenting Besok

Korban dilaporkan berobat ke IGD RSD Satelit Aceh Besar pada 27 Desember 2024, lalu karena mengalami percikan tanah ke mata saat sedang berada di sawah.

Kala itu, pasien diarahkan ke poli spesialis mata, dokter spesialis memberikan resep obat Natacen yang kemudian diambil dari depo IGD.

Menanggapi tuduhan tersebut, Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena membantah. Ia mengungkapkan bahwa obat tetap mata yang diberikan kepada pasien yaitu berupa obat jenis Natacen (Natamisin) yang masih dalam masa layak pakai.

Pasalnya, obat tersebut diberikan pada 27 Desember sedangkan tanggal kedaluwarsa 31 Desember 2024. Menurutnya obat mata hanya memiliki masa pakai selama tiga hari.

“Layaknya protap untuk obat mata masa pakai hanya diresep untuk tiga hari. Maka obat itu masih layak pakai dan aman digunakan sesuai aturan medis,” katanya, Rabu (29/1/2025).

Namun, pasien kembali datang ke IGD pada 28 Desember dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut.

Menurut Susi, pihaknya telah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak.

“Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr. Susi.

Pasien dirawat di RS Meuraxa hingga 1 Januari 2025, lalu melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri.

Di samping itu, tim farmasi rumah sakit telah melakukan investigasi langsung ke rumah pasien untuk memastikan bahwa obat Natacen diberikan sesuai prosedur dan masa pakai.

Ia juga menjelaskan bahwa efek samping obat Natacen, seperti mata merah, gatal, atau perih, adalah reaksi umum yang wajar terjadi.

“Kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi dan jamur yang sudah parah pada mata saat pertama kali datang, bukan karena obat yang diberikan,” tambahnya.

Pihak rumah sakit juga mengklarifikasi bahwa mereka tidak bisa bertanggung jawab atas perawatan lanjutan pasien di rumah sakit lain.

“Kami telah memberikan pelayanan terbaik sesuai kemampuan dan tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Tags: obat kadaluwarsaobat mataRSUD Aceh Besar
Previous Post

Carbon Captures Storage Arun Terbuka Kolaborasi

Next Post

Ketidaksempurnaan Liverpool di Liga Champions, Akhirnya Kalah dari PSV Eindhoven

Related Posts

DLH Aceh Besar Awasi Pengelolaan Limbah RSUD, Pastikan Patuhi Aturan Lingkungan

by Ahmad Mufti
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan di RSUD Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri....

RSUD Aceh Besar Tegaskan Tidak Ada Kekosongan Obat Hingga 5 Bulan

by Aininadhirah
23 April 2026
0

MASAKINI.CO – Manajemen RSUD Aceh Besar membantah kabar yang menyebutkan adanya kekosongan obat hingga lima bulan. Pihak rumah sakit menegaskan...

Jasmed dan Klaim BPJS RSUD Aceh Besar Diproses, Pemkab Akui Butuh Waktu

by Ahmad Mufti
21 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan penyelesaian persoalan jasa medis (jasmed) dan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di RSUD...

Next Post

Ketidaksempurnaan Liverpool di Liga Champions, Akhirnya Kalah dari PSV Eindhoven

Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co