DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

DPO diserahkan ke Kejari Lhokseumawe | Foto: Kejati Aceh

Bagikan

DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

DPO diserahkan ke Kejari Lhokseumawe | Foto: Kejati Aceh

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Mujiono, di Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mujiono terbukti secara sah dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi ini dilakukannya dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang menggunakan mobil Isuzu Minibus.

“Mujiono sendiri merupakan warga Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (15/2/2025).

Sebelumnya, terpidana Mujiono sempat dinyatakan bebas di pengadilan negeri Lhokseumawe. Lalu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun terpidana tak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani panggilan dan tidak diketahui keberadaannya dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditangkap, Mujiono diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist