MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Februari 2025
in Daerah
0
DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

DPO diserahkan ke Kejari Lhokseumawe | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Mujiono, di Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mujiono terbukti secara sah dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

RelatedPosts

Masuk Musim Hujan, Illiza Cek Drainase dan Ingatkan Warga soal Sampah

Pemko Banda Aceh Matangkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan di Sekitar RSUDZA

13.407 Warga Akses MPP Lambaro dalam Dua Bulan, Layanan Dukcapil Paling Banyak Digunakan

Aksi ini dilakukannya dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang menggunakan mobil Isuzu Minibus.

“Mujiono sendiri merupakan warga Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (15/2/2025).

Sebelumnya, terpidana Mujiono sempat dinyatakan bebas di pengadilan negeri Lhokseumawe. Lalu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun terpidana tak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani panggilan dan tidak diketahui keberadaannya dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditangkap, Mujiono diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

Tags: DPOPengungsi RohignyarohingyaTPPO
Previous Post

Soeratin U-13 Nasional, Talenta Aceh FC Ditantang Persib Bandung

Next Post

Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Related Posts

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

by Ahlul Fikar
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam...

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Next Post
Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Naik Kereta Api Cut Meutia di Aceh Cuma Bayar Rp2.000

Naik Kereta Api Cut Meutia di Aceh Cuma Bayar Rp2.000

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co