MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Februari 2025
in Daerah
0
DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

DPO diserahkan ke Kejari Lhokseumawe | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Mujiono, di Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mujiono terbukti secara sah dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

RelatedPosts

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

Aksi ini dilakukannya dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang menggunakan mobil Isuzu Minibus.

“Mujiono sendiri merupakan warga Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (15/2/2025).

Sebelumnya, terpidana Mujiono sempat dinyatakan bebas di pengadilan negeri Lhokseumawe. Lalu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun terpidana tak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani panggilan dan tidak diketahui keberadaannya dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditangkap, Mujiono diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

Tags: DPOPengungsi RohignyarohingyaTPPO
Previous Post

Soeratin U-13 Nasional, Talenta Aceh FC Ditantang Persib Bandung

Next Post

Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Related Posts

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post
Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Naik Kereta Api Cut Meutia di Aceh Cuma Bayar Rp2.000

Naik Kereta Api Cut Meutia di Aceh Cuma Bayar Rp2.000

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co