MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Februari 2025
in Daerah
0
DPO Tindak Pidana Perdagangan Rohingya di Lhokseumawe Ditangkap

DPO diserahkan ke Kejari Lhokseumawe | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Mujiono, di Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mujiono terbukti secara sah dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

Pemko Banda Aceh Subsidi Rp80 Ribu Paket Sembako di Pasar Murah

Fadhlullah Ikut Didata SE 2026, Ajak Pelaku Usaha Aceh Berikan Data yang Benar

Aksi ini dilakukannya dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang menggunakan mobil Isuzu Minibus.

“Mujiono sendiri merupakan warga Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (15/2/2025).

Sebelumnya, terpidana Mujiono sempat dinyatakan bebas di pengadilan negeri Lhokseumawe. Lalu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun terpidana tak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani panggilan dan tidak diketahui keberadaannya dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditangkap, Mujiono diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

Tags: DPOPengungsi RohignyarohingyaTPPO
Previous Post

Soeratin U-13 Nasional, Talenta Aceh FC Ditantang Persib Bandung

Next Post

Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Related Posts

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

Next Post
Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Sudah Sepekan Karhutla di Aceh Barat Terus Meluas

Naik Kereta Api Cut Meutia di Aceh Cuma Bayar Rp2.000

Naik Kereta Api Cut Meutia di Aceh Cuma Bayar Rp2.000

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co