MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

4 Pria Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Februari 2025
in Daerah
0
Rombongan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ternyata Ada yang Meninggal

Pengungsi Rohingya berlabuh di pantai Gampong Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu malam 5/1/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi di Aceh Timur menetapkan empat pria yang disebut berasal dari negara Myanmar sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Empat orang itu berinisial; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35). Mereka diduga menyelundupkan 264 pengungsi Rohingya ke Kuala Sembilang, Gampong Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Minggu (5/1/2025) lalu.

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, kami mengantongi empat nama ini. Empat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Senin, (17/2/2025).

Adi menjelaskan empat pria itu berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 pengungsi Rohingya. Dia menduga keempat pria tersebut punya jam terbang tinggi dalam penyelundupan manusia.

“Mereka mengaku berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas,” tuturnya.

Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus TPPM ini. Keempat tersangka itu dijerat pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Tags: Aceh TimurKecamatan Peureulak BaratPenyelundupan ManusiaPenyelundupan RohingyapolisiPriarohingyaTersangka
Previous Post

Khidmat Puasa Nisfu Sya’ban di Dayah Istiqamatuddin Darussalam

Next Post

Pegadaian Liga 2 Datangkan Berkah untuk UMKM di Kutaraja

Related Posts

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Pegadaian Liga 2 Datangkan Berkah untuk UMKM di Kutaraja

Pegadaian Liga 2 Datangkan Berkah untuk UMKM di Kutaraja

Kemenangan Terakhir Persiraja di Liga 2 Musim 2024/2025

Kemenangan Terakhir Persiraja di Liga 2 Musim 2024/2025

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co