MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Komplotan Pencuri Tabung Gas di Banda Aceh Diringkus, Korban Rugi Rp91,8 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Februari 2025
in Daerah
0
Komplotan Pencuri Tabung Gas di Banda Aceh Diringkus, Korban Rugi Rp91,8 Juta

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus pencurian di rumah kos wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa 25/2/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua pelaku pencurian di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berinisial MY dan HS diciduk polisi, pada 13 Februari 2025 lalu. Mereka ditangkap karena telah melakukan pencurian di sejumlah rumah kos di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Wakil Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Zulvandi, mengungkapkan bahwa para pelaku telah mencuri di empat lokasi dan waktu berbeda. Barang-barang yang mereka ambil antara lain 14 unit laptop, 8 unit handphone, dan 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

Pelaku MY adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2014 dan 2017. Sementara HS berperan sebagai penadah barang curian.

“Para pelaku merupakan komplotan dengan, di mana hasil curian yang dilakukan oleh MY digadaikan pada HS,” kata Iptu Zulvandi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hasil curian ini digadaikan ke HS sejumlah Rp800 setiap kali hasil aksi. Tersangka MY menjalankan aksinya dengan menyasar rumah-rumah kos atau rumah sewa yang sedang ditinggal pemiliknya.

“Namun kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp91,8 juta.

Adapun pasal yang dipersangkakan untuk MY adalah Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 lima tahun. Sedangkan tersangka HS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun tahun.

Atas banyaknya kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh, Wakasatreskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada apalagi di tengah jelang Meugang dan Lebaran.

“Jangan lupa selalu gunakan kunci pengaman jika akan meninggalkan rumah,” ujarnya.

Jika bagi masyarakat yang akan melakukan mudik atau pulang kampung, masyarakat diizinkan untuk menitipkan kendaraan di polsek terdekat serta mengamankan barang berharga lainnya.

“Jika bisa membuat laporan kepada Keuchik setempat jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan lama,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehPencurianPolresta Banda AcehTabung Gas
Previous Post

Semarak Pawai Tarhib Sambut Ramadan di Banda Aceh

Next Post

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Paya Seunara Sabang

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Next Post

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Paya Seunara Sabang

Persijap Promosi Liga 1, Pelatih PSPS Minta Maaf

Persijap Promosi Liga 1, Pelatih PSPS Minta Maaf

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co