MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Gay di Aceh Bakal Dicambuk Besok

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Februari 2025
in News
0
Dua Terpidana Gay di Aceh Bakal Dicambuk Besok

Ilustrasi | cambuk yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh di Taman Bustanussalatin. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana jarimah liwath atau laki-laki penyuka sesama jenis akan menjalani hukuman cambuk besok oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Keduanya akan dicambuk di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025) pagi.

RelatedPosts

Gedung BAA Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Digital Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pengawasan Syariat Dilakukan Secara Berkelanjutan

Tak Sekadar Doa, Ziarah Makam Ulama Didorong Jadi Media Dakwah Ekologi

Plh Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy mengatakan kedua terdakwa berinisial DA dan AI ini dicambuk usai divonis oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

“Kedua terpidana ini akan dicambuk besok, bersama dua terpidana jarimah maisir lainnya,” kata Teddy, Rabu (26/2/2025).

Para terdakwa dicambuk sebanyak 80-85 kali sesuai dengan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Tapi setelah dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan maka hukuman cambuk berkisar 77-82 kali,” sebutnya.

Sebelumnya, mereka divonis bersalah karena telah melakukan perbuatan berupa hubungan badan sesama jenis di dalam kamar kos yang berada di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Aksi keduanya dilakukan usai mengerjakan tugas kuliah. Saat digerebek warga, keduanya dalam kondisi tanpa busana.

Tags: acehCambukGayKejari Banda AcehLiwath
Previous Post

Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh Belum Konkret

Next Post

Selama Ramadan, UIN Ar-Raniry Siapkan 1.500 Paket Berbuka Puasa Gratis

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Satpol PP-WH Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Kejari dalam Penegakan Qanun dan Syariat Islam

by Aininadhirah
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum dalam...

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Next Post
Selama Ramadan, UIN Ar-Raniry Siapkan 1.500 Paket Berbuka Puasa Gratis

Selama Ramadan, UIN Ar-Raniry Siapkan 1.500 Paket Berbuka Puasa Gratis

Intip Tradisi Meugang di Tengah Pandemi

Pemko Banda Aceh Buka Pasar Murah Khusus Daging Meugang, Ini Lokasinya

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co