MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Gay di Aceh Bakal Dicambuk Besok

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Februari 2025
in News
0
Dua Terpidana Gay di Aceh Bakal Dicambuk Besok

Ilustrasi | cambuk yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh di Taman Bustanussalatin. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana jarimah liwath atau laki-laki penyuka sesama jenis akan menjalani hukuman cambuk besok oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Keduanya akan dicambuk di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025) pagi.

RelatedPosts

BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Aceh, 14 Wilayah Berpotensi Terdampak

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini 

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

Plh Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy mengatakan kedua terdakwa berinisial DA dan AI ini dicambuk usai divonis oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

“Kedua terpidana ini akan dicambuk besok, bersama dua terpidana jarimah maisir lainnya,” kata Teddy, Rabu (26/2/2025).

Para terdakwa dicambuk sebanyak 80-85 kali sesuai dengan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Tapi setelah dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan maka hukuman cambuk berkisar 77-82 kali,” sebutnya.

Sebelumnya, mereka divonis bersalah karena telah melakukan perbuatan berupa hubungan badan sesama jenis di dalam kamar kos yang berada di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Aksi keduanya dilakukan usai mengerjakan tugas kuliah. Saat digerebek warga, keduanya dalam kondisi tanpa busana.

Tags: acehCambukGayKejari Banda AcehLiwath
Previous Post

Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh Belum Konkret

Next Post

Selama Ramadan, UIN Ar-Raniry Siapkan 1.500 Paket Berbuka Puasa Gratis

Related Posts

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Next Post
Selama Ramadan, UIN Ar-Raniry Siapkan 1.500 Paket Berbuka Puasa Gratis

Selama Ramadan, UIN Ar-Raniry Siapkan 1.500 Paket Berbuka Puasa Gratis

Intip Tradisi Meugang di Tengah Pandemi

Pemko Banda Aceh Buka Pasar Murah Khusus Daging Meugang, Ini Lokasinya

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co