MASAKINI.CO – Polisi membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional palsu.
Mereka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani, Kamis (27/2/2025).
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (24/2/2025) lalu, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Di kediaman mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.
Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria beragam merek.
“Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri,” ujar Bustani.
Tersangka mengaku mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.
Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.
“Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” jelas Bustani.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.