MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
27 Februari 2025
in Daerah
0
Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu Ditangkap di Aceh Utara

Polisi bongkar peredaran obat dan jamu palsu di Aceh Utara, Kamis 27/2/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional palsu.

RelatedPosts

Banda Aceh Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 600 Mustahik

Bupati Aceh Besar Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Tepat Sasaran

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Mereka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani, Kamis (27/2/2025).

Kedua tersangka ditangkap pada Senin (24/2/2025) lalu, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Di kediaman mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria beragam merek.

“Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri,” ujar Bustani.

Tersangka mengaku mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.

“Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” jelas Bustani.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Tags: Aceh TimurAceh UtaraJamuObat Palsupolisi
Previous Post

Dua Terpidana Gay di Aceh Dicambuk Di Muka Umum

Next Post

Jelang Puasa Ramadan, Pantai Riting Lhoknga Telan Korban

Related Posts

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

Pemprov Aceh Serahkan Bantuan Penanggulangan Bencana Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

by Ahmad Mufti
14 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan buffer stock penanggulangan bencana senilai Rp6,78 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bantuan tersebut...

Next Post
Jelang Puasa Ramadan, Pantai Riting Lhoknga Telan Korban

Jelang Puasa Ramadan, Pantai Riting Lhoknga Telan Korban

Terendus WH Banda Aceh, Komunitas LGBT Gunakan Aplikasi Untuk Komunikasi

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co