MASAKINI.CO – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) di 25 titik penjualan takjil yang difasilitasi pemerintah kota untuk segera melapor jika mengalami pungutan liar (pungli).
Samsul menegaskan bahwa pungutan di luar retribusi resmi merupakan tindakan ilegal dan harus segera dilaporkan ke pihak berwenang.
“Ini harus dilaporkan karena sangat merugikan masyarakat,” kata Samsul, Senin (3/3/2025).
Ia menyampaikan retribusi bagi PKL telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022, dengan tarif sebesar Rp5 ribu per lapak per hari.
Begitu juga untuk PKL yang berjualan takjil Ramadan tah diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.
Pungutan bagi PKL dilakukan oleh petugas resmi dengan tiket retribusi. Jika tanpa tiket dan diluar aturan masuk kategori pungutan liar.
“Jadi kalau ada yang meminta uang lebih dari itu, apalagi sampai ratusan ribu itu jelas pungutan liar,” tegasnya.
Samsul juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi praktik retribusi di lapangan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi.
“Kami siap menindaklanjuti laporan dari pedagang yang merasa dirugikan. Jangan ragu untuk melapor,” pungkasnya.










Discussion about this post