Tak Puasa, Sembilan Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Syariah

Sembilan remaja yang terciduk polisi syariah tak berpuasa diamankan di kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. (foto: Satpol PP-WH Kota Banda Aceh)

Bagikan

Tak Puasa, Sembilan Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Syariah

Sembilan remaja yang terciduk polisi syariah tak berpuasa diamankan di kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. (foto: Satpol PP-WH Kota Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Sembilan remaja sedang makan di tempat umum di bulan suci Ramadan diciduk Wilayatul Hisbah atau polisi syariah Kota Banda Aceh, Selasa (11/3/2025) kemarin.

“Lima orang wanita dan empat pria. Mereka diamankan di Taman Bustanussalatin dan Taman Meuraxa,” kata Roslina A. Djalil, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam di Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Roslina menyebut para remaja itu diduga melanggar Pasal 10 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.

Selain makan di tempat umum saat bulan puasa, beberapa di antaranya juga diduga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma; seperti tidur bersama antara laki-laki dan perempuan di satu tempat, meskipun mereka semuanya masih di bawah usia 18 tahun.

Sembilan remaja tersebut hanya diberi pembinaan selama lima kali pertemuan.

“Dengan harapan mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” ujar Roslina.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist