Kementerian ESDM Siapkan Aturan Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Ilustrasi | sumur minyak ilegal di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

Bagikan

Kementerian ESDM Siapkan Aturan Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Ilustrasi | sumur minyak ilegal di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

MASAKINI.CO – Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk melegalkan sumur minyak rakyat melalui pembentukan badan usaha seperti koperasi atau BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan produksi migas nasional serta mengatasi dampak lingkungan dan keselamatan dari aktivitas ilegal.

Plt Dirjen Migas, Tri Winarno, menyebutkan aturan ini mencakup tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra: kerja sama teknologi dan operasi, pengelolaan sumur oleh BUMD/koperasi bersama masyarakat, serta pengusahaan sumur tua sesuai Permen ESDM 1 Tahun 2008.

Sumur rakyat akan dikelola oleh K3S dan BUMD/koperasi selama masa uji coba 4 tahun. Selama periode ini, operasi harus mengikuti standar teknis yang baik.

“Jika tidak, sanksi hukum akan dikenakan, termasuk larangan menambah sumur baru,” katanya dalam siaran pers, Selasa (29/4/2025).

Saat ini, tutur Tri Winarno, ESDM sedang menginventarisasi sumur yang bisa dikembangkan.

Produksi minyak dari sumur legal wajib dijual ke K3S, dan penyulingan ilegal akan ditindak tegas. Sumur yang memenuhi standar bisa lanjut beroperasi setelah 4 tahun.

Sumur rakyat terbanyak ditemukan di Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist