KontraS: Pembangunan 4 Batalyon Baru Usik Perdamaian Aceh

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna

Bagikan

KontraS: Pembangunan 4 Batalyon Baru Usik Perdamaian Aceh

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna

MASAKINI.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menolak tegas rencana pemerintah membangun empat Batalyon TNI Teritorial Pembangunan (BTP) di Aceh, masing-masing di Pidie, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil.

Menurut Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, kebijakan ini mengabaikan semangat damai yang lahir dari MoU Helsinki 2005.

“Ditambah lagi, penetapan tambahan batalyon ini benar-benar mengkhianati komitmen negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh,” kata Azharul Husna dalam siaran pers dikutip masakini.co, Rabu (6/5/2025).

Dia menyebut MoU Helsinki secara eksplisit telah membatasi jumlah personel militer dan kepolisian organik di Aceh. Pada poin 4 dalam nota tersebut, dinyatakan bahwa, “Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang”.

“Untuk saat ini saja, penting bagi pemerintah memonitoring apakah jumlah tersebut masih sesuai dengan kesepakatan, atau diduga malah sudah bertambah sejak lama,” tegas Husna.

KontraS menilai alasan pembangunan batalyon demi ketahanan pangan tak masuk akal. Fungsi-fungsi seperti pertanian, peternakan, hingga kesehatan seharusnya dijalankan oleh lembaga sipil, bukan militer.

“Penempatan TNI dalam urusan sipil justru berisiko memperkuat militerisasi dan melemahkan peran sipil,” ujar Husna.

Ia juga menyinggung lambannya proses keadilan transisi di Aceh, serta belum adanya pemulihan signifikan bagi ribuan korban pelanggaran HAM berat. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran pasukan tambahan justru bisa memicu kembali trauma masyarakat.

“Pemerintah seharusnya fokus pada pemenuhan hak-hak korban dan menjamin ketidakberulangan kekerasan, bukan memperluas kehadiran militer,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist